Polres Jakarta Timur Didera Tudingan Tak Profesional dalam Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Polemik seputar penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), terus bergulir. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Namun, pernyataan tersebut muncul setelah Nicolas dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh keluarga korban. Keluarga merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini, yang menurut mereka terkesan ditutup-tutupi. Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menyampaikan bahwa laporan ke Propam dilayangkan karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha. Pihak keluarga meyakini bahwa terdapat saksi kunci yang belum diperiksa oleh kepolisian.

"Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu," ujar Manotar, sebelum pelaporan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN. Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak keluarga untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Ia juga meyakinkan bahwa Propam Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan. Nicolas menambahkan, penyelidik Polres Jakarta Timur telah berupaya maksimal dengan memeriksa 47 saksi.

Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian Kenzha. Kesimpulan ini disampaikan dalam jumpa pers pada hari Kamis (24/4/2025). Kapolres menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta ahli forensik.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," tegas Nicolas.

Berikut poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Keluarga korban melaporkan Kapolres Jakarta Timur dan jajarannya ke Propam Polri.
  • Polres Jakarta Timur mengklaim telah menangani kasus secara profesional dan transparan.
  • Polisi telah memeriksa 47 saksi dalam proses penyelidikan.
  • Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
  • Keluarga korban meyakini ada saksi kunci yang belum diperiksa.