Pemungutan Suara Ulang Barito Utara: KPU Butuh Rp 1,2 Miliar, Antisipasi Gugatan Hukum

Pemungutan Suara Ulang Barito Utara: Persiapan dan Tantangan Keuangan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dijadwalkan pada 22 Maret 2025, berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan waktu 30 hari sejak pembacaan putusan untuk pelaksanaan PSU. Namun, pelaksanaan PSU ini dihadapkan pada tantangan signifikan, terutama terkait pemenuhan anggaran yang dibutuhkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara melaporkan kebutuhan tambahan dana mencapai Rp 1,2 miliar untuk menjamin kelancaran proses, termasuk antisipasi potensi gugatan hukum.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi, menjelaskan bahwa proses penganggaran tambahan masih dalam tahap pembahasan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Utara. Pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam waktu dekat dan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan partisipasi aktif dalam PSU mendatang. Dana sebesar Rp 1,2 miliar tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada hari H, melainkan juga mencakup biaya advokasi hukum. Hal ini dikarenakan, sesuai aturan yang berlaku, hasil PSU tetap berpotensi digugat kembali oleh pasangan calon yang merasa dirugikan. KPU Barito Utara telah memperhitungkan kemungkinan ini dan mengalokasikan dana yang cukup besar untuk mengantisipasi potensi gugatan hukum. Meskipun demikian, KPU berharap anggaran untuk advokasi hukum ini tidak perlu digunakan, sehingga dapat dikembalikan ke kas daerah.

Persiapan Teknis dan Logistik PSU

Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 1 miliar. Proses persiapan telah dilakukan secara intensif. Distribusi logistik telah direncanakan untuk H-1 pelaksanaan PSU. Perekrutan Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga telah selesai dilakukan, dan KPU tengah mematangkan aspek teknis pelaksanaan pemungutan suara. Meskipun lokasi TPS direncanakan sama dengan lokasi saat pilkada serentak 27 November 2024 lalu, Sastriadi menyebutkan kemungkinan perubahan lokasi, namun tetap di lingkungan yang sesuai dengan nomor TPS masing-masing. Koordinasi intensif terus dilakukan antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU. KPU Kalteng terus memonitor perkembangan persiapan tersebut untuk menjamin pelaksanaan PSU yang adil, transparan, dan akuntabel.

Tantangan dan Harapan

PSU Barito Utara ini menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas proses demokrasi dan pentingnya perencanaan anggaran yang matang untuk menghadapi berbagai kemungkinan. Anggaran yang besar untuk antisipasi gugatan hukum juga menunjukkan pentingnya memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan melindungi integritas proses pemilu. KPU berharap PSU dapat berjalan lancar dan tanpa kendala berarti, serta menghasilkan hasil pemilu yang diterima semua pihak. Sosialisasi yang efektif kepada masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dan meminimalisir potensi sengketa pasca-PSU. Keberhasilan PSU ini akan menjadi cerminan dari komitmen penyelenggara pemilu untuk mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.