Penjelasan PLN Terkait Tagihan Listrik Tak Wajar yang Membebani Penjual Gorengan di Jombang

Kasus tagihan listrik yang melonjak drastis hingga mencapai Rp 12,7 juta, yang dialami oleh seorang penjual gorengan bernama Masruroh di Jombang, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan titik terang dari PT PLN (Persero). Tagihan tersebut sempat menimbulkan kebingungan dan keresahan bagi Masruroh, warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek.

PLN melalui Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik di kediaman Masruroh dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dikarenakan ditemukannya pelanggaran pada jaringan listrik yang digunakan. Penertiban dilakukan pada 14 September 2022 dan menemukan pelanggaran kategori P3, yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Lebih spesifik, ditemukan adanya penyambungan listrik secara ilegal yang tidak melalui meteran resmi.

"Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya," ujar Dwi.

Akibat pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta. Sempat ada kesepakatan untuk pembayaran dengan skema cicilan, dimana Masruroh telah membayar uang muka sebesar Rp 3,8 juta. Namun, pembayaran angsuran terhenti sejak Desember 2022, yang kemudian berujung pada pemutusan aliran listrik oleh PLN.

Permasalahan ini berlanjut pada Maret 2025. PLN kembali menemukan adanya sambungan listrik ilegal, kali ini berasal dari rumah tetangga Masruroh, Chusnul Cotimah. Guna mencegah potensi bahaya, PLN langsung mengamankan aliran listrik tersebut. Imbasnya, Chusnul Cotimah juga mengalami kesulitan dalam mengisi token listrik di rumahnya.

Menurut Dwi, akar permasalahan ini adalah kesalahpahaman. PLN kemudian berinisiatif memberikan edukasi kepada Masruroh mengenai keamanan kelistrikan serta penjelasan detail mengenai tunggakan yang harus dibayarkan.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh PLN, Masruroh akhirnya menyetujui untuk melunasi sisa tagihannya dengan cara mencicil selama 36 bulan. Masruroh juga menyampaikan bahwa seluruh kesalahpahaman telah diselesaikan dengan baik. PLN pun berjanji akan memperbaiki aliran listrik di rumahnya dengan melakukan pemasangan jaringan baru.

"Terima kasih ke PLN, sekarang ini sudah selesai masalahnya dengan PLN, tidak ada masalah apa-apa lagi, sudah ada persetujuan, sudah ada solusinya yang bagus," ungkap Masruroh.

Sebelumnya, Masruroh sempat mengeluhkan tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak menjadi Rp 12,7 juta atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah wafat pada tahun 1992. Awalnya, daya listrik di rumah Masruroh hanya 450 watt, kemudian ditingkatkan menjadi 900 watt. Setelah suaminya meninggal dunia pada tahun 2014, ia baru mengetahui bahwa daya listrik di rumahnya mencapai 2.200 watt.

Masruroh kemudian membagi rumahnya menjadi empat bagian untuk disewakan. Tiga bagian disewakan kepada keluarga lain, sementara ia tinggal di bagian belakang rumah. Masalah mulai muncul pada tahun 2022, ketika PLN menemukan indikasi pencurian listrik. Karena ketidakmampuan untuk membayar denda yang besar, Masruroh terpaksa menerima pemutusan aliran listrik di rumahnya.

Sempat waktu, ia menumpang listrik dari rumah tetangga. Namun, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, ia kembali menerima tagihan sebesar Rp 12,7 juta dan mengalami kesulitan dalam mengisi token listrik di meteran tetangganya yang menyuplai listrik ke rumahnya.

  • Pelanggaran Kategori P3
  • Penyambungan Listrik Ilegal
  • Skema Cicilan
  • Edukasi Keamanan Kelistrikan
  • Pemasangan Jaringan Baru