Kenaikan Batas Penghasilan Rumah Subsidi: Analisis Pro dan Kontra di Jabodetabek

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 memperluas jangkauan program rumah subsidi dengan menaikkan batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini memungkinkan individu yang belum menikah dengan pendapatan hingga Rp 12 juta dan pasangan menikah dengan pendapatan Rp 14 juta di wilayah Jabodetabek untuk memenuhi syarat pembelian rumah subsidi. Langkah ini diinisiasi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, efektif sejak 17 April 2025. Namun, efektivitas dan dampak dari kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari pengamat properti.

Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW), menyoroti bahwa ketersediaan kuota rumah subsidi menjadi kunci utama. Ia menekankan bahwa permasalahan yang sering terjadi adalah kuota yang cepat habis setiap tahunnya, yang berpotensi menyebabkan kesulitan arus kas bagi pengembang karena keterlambatan pencairan dana dari bank. Lebih lanjut, Ali mempertanyakan apakah masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta benar-benar dapat dikategorikan sebagai MBR dan apakah mereka berminat untuk membeli rumah subsidi dengan segala keterbatasannya.

Ali mengusulkan agar pemerintah lebih cermat dalam mengidentifikasi target pasar MBR yang sebenarnya. Ia juga menyarankan alternatif berupa penyediaan apartemen menengah yang lebih dekat dengan pusat kota bagi para pekerja, disertai dengan insentif dan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan KPR untuk MBR. Menurutnya, kelompok dengan penghasilan antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta dapat dikategorikan sebagai kelompok menengah yang membutuhkan insentif tambahan.

Berbeda pendapat, Konsultan Properti Anton Sitorus beranggapan bahwa masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta tidak memerlukan insentif khusus karena dianggap sudah mampu membeli hunian. Anton lebih menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada pengembang perumahan untuk menjaga ketersediaan pasokan rumah. Ia menyarankan pemerintah untuk memberikan kemudahan perizinan pembangunan, pembangunan akses jalan menuju perumahan baru, serta bantuan infrastruktur lainnya seperti penerangan jalan.

Anton berpendapat bahwa bantuan langsung berupa subsidi uang muka rumah tidak diperlukan bagi kelompok dengan gaji hingga Rp 14 juta, karena dianggap sudah memiliki kemampuan finansial yang cukup. Ia lebih menyarankan fokus pada bantuan yang meringankan beban pengembang dalam menyediakan perumahan yang terjangkau.

Selain Jabodetabek, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 juga menetapkan batasan penghasilan maksimal MBR yang berbeda-beda berdasarkan zonasi wilayah:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB:
    • Tidak kawin: Rp 8,5 juta
    • Kawin: Rp 10 juta
    • Peserta Tapera: Rp 10 juta
  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali:
    • Tidak kawin: Rp 9 juta
    • Kawin: Rp 11 juta
    • Peserta Tapera: Rp 11 juta
  • Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya:
    • Tidak kawin: Rp 10,5 juta
    • Kawin: Rp 12 juta
    • Peserta Tapera: Rp 12 juta
  • Zona 4: Jabodetabek:
    • Tidak kawin: Rp 12 juta
    • Kawin: Rp 14 juta
    • Peserta Tapera: Rp 14 juta