Wabah Rabies di Ambon Renggut Nyawa Enam Warga Akibat Gigitan Anjing
Kota Ambon tengah menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat menyusul merebaknya kasus rabies yang telah merenggut nyawa enam warganya. Dinas Kesehatan Kota Ambon mencatat seluruh korban meninggal dunia akibat infeksi virus rabies yang ditularkan melalui gigitan anjing. Ironisnya, sebagian korban dilaporkan menolak tawaran vaksinasi rabies setelah terkena gigitan.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa kasus gigitan anjing rabies ini tersebar di tujuh lokasi berbeda di wilayahnya. Negeri Passodi, Kecamatan Baguala, menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yaitu lima kasus gigitan. Dua dari lima kasus di Passodi berujung kematian karena korban menolak vaksinasi, sementara tiga kasus lainnya telah mendapatkan vaksin. Selain Passodi, kasus kematian akibat rabies juga ditemukan di Negeri Halong, Dusun Siwang Negeri Urimesing, dan Airlouw Negeri Latuhalat. Masing-masing wilayah mencatat satu kasus meninggal dunia dengan penyebab serupa, yaitu penolakan terhadap vaksinasi pasca gigitan.
Kasus gigitan anjing juga terlaporkan di kawasan Benteng, Kelurahan Tihu, dan Kayu Putih. Tim dari bidang peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kota Ambon telah diterjunkan ke lokasi-lokasi tersebut untuk melakukan vaksinasi anjing sebagai langkah pencegahan penyebaran rabies. Abdul Aziz menjelaskan bahwa rabies adalah penyakit zoonosis yang disebabkan oleh virus dan dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan. Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai gejala rabies pada hewan peliharaan atau hewan liar di sekitar mereka. Gejala-gejala tersebut meliputi air liur berlebihan, perilaku gelisah atau agresif, takut terhadap cahaya, suara, dan air, serta kecenderungan untuk menggigit benda atau makhluk hidup di sekitarnya. Hewan yang terinfeksi rabies juga cenderung menyendiri.
Untuk mengendalikan penyebaran rabies, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) ke aparat setempat, puskesmas, atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon. Apabila terjadi kasus gigitan atau ditemukan HPR yang mencurigakan, hewan tersebut disarankan untuk dikarantina dalam kandang agar dapat diobservasi oleh dinas terkait. Sementara itu, korban gigitan harus segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun antiseptik selama 10-15 menit, kemudian mengoleskan alkohol atau yodium pada luka tersebut. Langkah selanjutnya adalah segera mencari pertolongan medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berikut adalah langkah-langkah pencegahan dan penanganan rabies yang dianjurkan oleh Pemerintah Kota Ambon:
- Laporkan segera: Setiap kasus gigitan HPR harus segera dilaporkan ke aparat setempat, puskesmas, atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.
- Karantina hewan: Jika ada kasus gigitan atau ditemukan HPR yang mencurigakan, hewan tersebut harus dikarantina dalam kandang untuk diobservasi oleh dinas terkait.
- Cuci luka: Korban gigitan harus segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun antiseptik selama 10-15 menit.
- Oleskan antiseptik: Setelah dicuci, luka gigitan harus dioleskan dengan alkohol atau yodium.
- Cari pertolongan medis: Segera cari pertolongan medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, termasuk vaksinasi rabies jika diperlukan.
Pemerintah Kota Ambon terus berupaya untuk menanggulangi wabah rabies ini dan mencegah penyebaran lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan pemerintah dan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan demi melindungi diri dan orang-orang di sekitar mereka dari ancaman penyakit rabies.