Kapolda Riau dan Gubernur Amankan Hak Cipta Booklet 'Jambore Karhutla 2025'
Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, telah memperoleh hak cipta untuk booklet berjudul 'Jambore Karhutla Tahun 2025 Provinsi Riau'. Kepastian hukum ini diumumkan bersamaan dengan pembukaan Jambore Karhutla 2025 yang diadakan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Siak, Riau pada hari Jumat, 25 April 2025. Dokumen resmi mencantumkan nama Irjen Herry Heryawan dan Abdul Wahid sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas karya tersebut.
Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor permohonan EC 002025040661 memberikan jaminan hukum terhadap karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta ini berlaku seumur hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, yang dihitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Keabsahan nomor penciptaan 00080922 telah diverifikasi berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemohon. Surat pencatatan hak cipta ini diterbitkan sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas nama Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Darmasasongko. Pengumuman resmi hak cipta booklet 'Jambore Karhutla Tahun 2025 Provinsi Riau' dilakukan pada tanggal 16 April 2025 di Pekanbaru.
Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
Jambore Karhutla 2025 diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Kabupaten Siak, pada hari Jumat, 25 April 2025. Dalam sambutannya, Kapolri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas inisiatif penyelenggaraan acara ini.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan seluruh Forkopimda Riau atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui pencegahan karhutla," ujar Jenderal Sigit.
Kapolri juga menekankan pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia dan menyoroti tantangan deforestasi yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Indonesia memiliki potensi kekayaan hutan yang sangat besar. Dengan luas mencapai 95,5 juta hektar, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara dengan kawasan hutan terluas di dunia, dan berfungsi sebagai salah satu 'paru paru dunia'," tambahnya.
Beliau melanjutkan bahwa luasnya hutan juga membawa tantangan serius, yakni potensi terjadinya deforestasi. Salah satu penyebab utamanya adalah karhutla. Upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia.