Memahami Konversi Token Listrik: Berapa kWh yang Didapatkan dari Pembelian Rp 50.000?
Sistem listrik prabayar memungkinkan pelanggan untuk mengontrol penggunaan energi mereka dengan membeli token listrik. Namun, seringkali muncul pertanyaan, berapa sebenarnya daya listrik yang didapatkan ketika membeli token senilai Rp 50.000? Pemahaman mengenai konversi token ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) sangat penting agar pelanggan dapat memperkirakan konsumsi listrik mereka.
Pada dasarnya, token listrik yang dibeli tidak langsung dikonversikan menjadi nominal rupiah yang dapat digunakan. Sebaliknya, nilai rupiah yang dibayarkan akan dikonversikan menjadi satuan kWh berdasarkan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku dan setelah dikurangi dengan pajak penerangan jalan (PPJ). Angka yang tertera pada meteran listrik prabayar menunjukkan jumlah kWh yang tersedia, bukan sisa saldo dalam bentuk rupiah.
Rumus Perhitungan kWh dari Token Listrik
Untuk menghitung berapa kWh yang didapatkan dari pembelian token listrik, berikut adalah rumus yang dapat digunakan:
(Harga Token - PPJ) / Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh
Keterangan:
- Harga Token: Nominal token listrik yang dibeli (misalnya, Rp 50.000).
- PPJ (Pajak Penerangan Jalan): Persentase pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran PPJ bervariasi antara 3% hingga 10% tergantung wilayah.
- Tarif Dasar Listrik: Harga per kWh yang ditetapkan oleh PLN berdasarkan golongan tarif pelanggan.
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp 50.000. Diketahui PPJ di Jakarta adalah 3% dan tarif dasar listrik untuk pelanggan 1.300 VA adalah Rp 1.444,70 per kWh. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Hitung PPJ: Rp 50.000 x 3% = Rp 1.500
- Kurangi Harga Token dengan PPJ: Rp 50.000 - Rp 1.500 = Rp 48.500
- Bagi Hasil Pengurangan dengan Tarif Dasar Listrik: Rp 48.500 / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh (dibulatkan)
Jadi, dengan membeli token listrik Rp 50.000, pelanggan tersebut akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh.
Tarif Dasar Listrik (TDL) Terbaru
Berikut adalah daftar tarif dasar listrik yang berlaku saat ini untuk beberapa golongan pelanggan non-subsidi:
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga Besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan memahami cara menghitung konversi token listrik ke dalam kWh, pelanggan dapat lebih bijak dalam mengelola penggunaan listrik dan menyesuaikannya dengan anggaran yang tersedia.