Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, Bebas dari Rutan Usai Penahanan Ditangguhkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar. Semula mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung, Tian kini telah kembali ke kediamannya setelah status penahanannya berubah menjadi tahanan kota sejak Kamis sore (24/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi informasi ini. Pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tian Bahtiar. Namun, Harli belum memberikan keterangan lebih detail mengenai penyakit yang diderita Tian sehingga menjadi dasar pertimbangan pengalihan penahanan tersebut.
Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka sendiri terjadi pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Proses hukum yang menjeratnya sempat menjadi sorotan. Dewan Pers bahkan telah menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan atau penangguhan penahanan Tian. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan etik yang mungkin diperlukan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa keputusan terkait pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Dewan Pers hanya menyampaikan pertimbangan terkait kelancaran proses etik.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Marcella Santoso (MS), seorang advokat
- Junaedi Saibih (JS), seorang advokat
- Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV
Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan terkait tiga perkara besar:
- Dugaan korupsi di PT Timah
- Dugaan impor gula ilegal
- Dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.