Jepang Terapkan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Ringan untuk Pesepeda Mulai 2026
Mulai 1 April 2026, Jepang akan memberlakukan sistem denda bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas ringan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari revisi undang-undang lalu lintas jalan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Sistem denda ini, yang dikenal sebagai "tiket biru", akan menyasar berbagai jenis pelanggaran ringan yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda. Denda tertinggi, mencapai 12.000 yen (sekitar Rp 1,4 juta), akan dikenakan kepada pesepeda yang menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lainnya saat berkendara. Tindakan ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain penggunaan ponsel, pelanggaran lain yang akan dikenai denda meliputi:
- Melanggar lampu lalu lintas: 6.000 yen (sekitar Rp 700.000)
- Bersepeda sambil memegang payung atau mendengarkan musik dengan earphone: 5.000 yen (sekitar Rp 580.000)
- Bersepeda berdampingan di jalan raya: 3.000 yen (sekitar Rp 350.000)
Polisi akan berwenang mengeluarkan tiket biru kepada pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas yang melakukan salah satu dari 113 jenis pelanggaran ringan yang telah ditetapkan. Keuntungan dari sistem ini adalah pelanggar tidak akan dikenakan tuntutan pidana jika mereka membayar denda yang ditentukan secara tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja kepolisian dan memberikan solusi yang lebih efisien bagi pelanggaran ringan.
Sebelumnya, Jepang hanya memberlakukan "tiket merah" untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk. Tiket merah ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan berpotensi berujung pada proses pidana. Dengan adanya tiket biru, diharapkan penanganan pelanggaran ringan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
Selain denda, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya bagi pesepeda untuk selalu berada di sisi kiri jalan dan bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk menyalip sepeda dengan kecepatan yang aman. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Badan Kepolisian Nasional saat ini sedang dalam proses finalisasi revisi peraturan pemerintah setelah menerima masukan dari publik. Diharapkan dengan penerapan undang-undang baru ini, kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di kalangan pesepeda akan meningkat, dan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda dapat ditekan.