Tragedi Makassar: Ipar Jadi Dalang Pembunuhan Pemuda, Motif Terungkap!
Kota Makassar digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial AH (25), yang ternyata didalangi oleh iparnya sendiri, NB (45). Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian bermula ketika AH terlibat perselisihan dengan ayah kandungnya, RA (50), dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. NB, yang merupakan menantu RA, mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun, upaya NB justru berujung petaka. AH malah menyerang NB dengan pukulan dan cekikan. Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, NB kemudian melakukan serangan balasan dengan menggunakan balok kayu. Kekerasan itu menyebabkan luka parah di wajah dan tubuh AH, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Jasad AH ditemukan di pinggir Jalan Andi Tonton V, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Kamis (24/4/2025) dini hari. Kondisinya sangat mengenaskan, dengan luka parah di wajah dan tubuhnya. Pakaian yang dikenakannya saat ditemukan adalah kaus abu-abu dan celana pendek biru.
Tim Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut. NB berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (25/4/2025). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat dua orang pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum, diketahui bahwa AH tewas akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan kerusakan parah di bagian wajahnya. Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, "Korban dipukul menggunakan balok kayu, dan beberapa penganiayaan lain, sehingga korban meninggal dunia. Hasil dari visum juga kemarin bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka," terangnya.
Saat ini, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan menangkap pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib.