Tiga Pelaku Jambret Wisatawan Perancis di Sunda Kelapa Ditangkap, Modus Pura-Pura Membantu

Tiga Pelaku Jambret Wisatawan Perancis di Sunda Kelapa Ditangkap, Modus Pura-Pura Membantu

Kejadian penjambretan yang menimpa seorang wisatawan Perancis, Parent Marion Marie (41), di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Maret 2025, telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tiga pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian bermula saat korban bersama anaknya tengah asyik mengabadikan momen di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Korban mencari spot foto yang dianggap menarik. Namun, niat baik tersebut berubah menjadi pengalaman traumatis.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para pelaku awalnya mendekati korban dengan modus menawarkan bantuan. Mereka membantu korban dan anaknya naik ke atas tanggul. Namun, di saat korban lengah, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban untuk menyerahkan uang dan barang berharga. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku langsung mengambil paksa kamera milik korban. Setelah berhasil merampas barang berharga tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kecepatan dan kecerdasan pelaku dalam melancarkan aksinya patut menjadi perhatian.

Proses penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • Dua unit telepon seluler
  • Uang tunai sejumlah Rp 542.000 dan Rp 1.300.000
  • Pisau yang digunakan untuk mengancam korban
  • Barang bukti lainnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yaitu penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya kewaspadaan bagi wisatawan dan masyarakat umum terhadap tindak kejahatan yang semakin beragam modusnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kinerja kepolisian yang responsif dan profesional dalam menangani kasus kejahatan.

Kasus penjambretan ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan dan keamanan, baik bagi wisatawan maupun masyarakat setempat. Pihak kepolisian berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib. Selain itu, pengembangan teknologi dan strategi pencegahan kejahatan juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.