Ganjar Pranowo: Hasto Kristiyanto Tetap Menjabat Sekjen PDIP di Tengah Penahanan KPK
Di tengah proses hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, penegasan terkait status jabatannya datang dari Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo. Ganjar memastikan bahwa Hasto masih aktif sebagai Sekjen partai berlambang banteng tersebut, meskipun saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Hasto sendiri terkait dengan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.
Pernyataan Ganjar ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai Surat Instruksi terkait pencabutan aturan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah (Jateng) mengenai strategi pemenangan pemilu. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Hasto Kristiyanto. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut bukan mencabut komandan, melainkan mencabut peraturan DPD. Ia menambahkan bahwa partai akan menindaklanjuti hal tersebut.
Surat bernomor 7347/IN/DPP/IV/2025, tertanggal 16 April 2025, berisi instruksi pencabutan peraturan DPD. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP PDIP sebelumnya, bernomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tertanggal 14 Juni 2023, yang membahas Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDIP Perjuangan Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP menyatakan bahwa terjadi dinamika anomali politik pada Pemilu 2024, khususnya di Jawa Tengah. Hal ini menyebabkan strategi pemenangan pemilu yang tertuang dalam surat bernomor 5240/IN/DPP/VI/2023 tidak berjalan efektif. DPP Partai mencermati dan mengevaluasi bahwa penerapan Peraturan DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jawa Tengah terhadap pelaksanaan pemenangan Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah di seluruh tingkatan tidak memberikan hasil yang signifikan. Bahkan, hasil Pilpres 2024 di Provinsi Jawa Tengah mengalami kekalahan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan, yang seharusnya dapat dipertahankan kemenangannya mengacu pada hasil Pemilu Presiden sejak 2014 dan 2019 yang menang berturut-turut.
Atas dasar evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis partai ke depan, DPP PDIP memutuskan untuk mencabut Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.