Jakarta Gelar Aksi Satu Jam Tanpa Lampu, Bentuk Komitmen pada Hari Bumi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyerukan aksi pemadaman lampu selama satu jam sebagai bagian dari peringatan Hari Bumi. Aksi simbolis ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan ajakan ini kepada seluruh warga Jakarta. Beliau menekankan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan bumi. “Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk ikut serta memadamkan lampu yang tidak diperlukan selama satu jam. Ini adalah bentuk kontribusi kecil namun bermakna bagi kelestarian planet kita,” ujar Pramono seusai menghadiri acara Lebaran Betawi di Monas.

Aksi pemadaman lampu ini merupakan kelanjutan dari instruksi yang telah ditetapkan oleh gubernur sebelumnya. Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk meneruskan kebijakan baik ini sebagai wujud penghormatan dan konsistensi terhadap upaya pelestarian lingkungan. Meskipun Hari Bumi secara resmi diperingati pada tanggal 22 April, pelaksanaan aksi pemadaman lampu dilakukan pada tanggal 26 April untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat di akhir pekan.

Inisiatif ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendorong gerakan hemat energi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Pemadaman listrik akan dilakukan secara serentak di berbagai lokasi strategis di seluruh Jakarta, termasuk:

  • Jalan-jalan protokol utama
  • Jalan-jalan arteri
  • Gedung-gedung pemerintahan
  • Bangunan komersial dan perkantoran

Namun, perlu dicatat bahwa beberapa fasilitas publik yang vital akan dikecualikan dari pemadaman ini. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi:

  • Rumah sakit
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
  • Bangunan-bangunan vital penunjang layanan publik

Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang membutuhkan akses ke fasilitas-fasilitas tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik sehari-hari dan terus mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan lainnya.