Penggerebekan 'Kobar': Polres Probolinggo Lumpuhkan Gembong Narkoba di Tengah Sawah
Kepolisian Resor Probolinggo berhasil membekuk Amir alias Kobar (38), seorang pengedar narkotika yang dikenal sebagai pemain besar di wilayah tersebut. Penangkapan dramatis ini dilakukan di kediaman Kobar yang terletak di area persawahan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kepada Kasat Reskoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, yang baru menjabat pada Maret 2025. AKBP Wisnu Wardana menginstruksikan Iptu Nurmansyah untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas Amir.
"Bapak Kapolres memerintahkan saya untuk memantau gembong narkoba besar ini (Amir), dan saya menjawab siap laksanakan," ujar Iptu Nurmansyah, menggambarkan awal mula pengejaran terhadap Kobar.
Setelah serangkaian pengintaian, Iptu Nurmansyah menyusun strategi penangkapan. Pada hari Rabu, 23 April 2025, usai melaksanakan shalat dzuhur, Iptu Nurmansyah mengajak Kepala Seksi Pengawasan, Zaenal, untuk turut serta dalam operasi penggerebekan.
Bersama tim yang terdiri dari delapan personel, Iptu Nurmansyah bergerak menuju rumah Kobar. Lokasi rumah Kobar berada di sebuah kompleks perumahan kecil di tengah area persawahan. Saat tim tiba, situasi di sekitar lokasi tampak sepi, tanpa ada aktivitas warga yang mencurigakan.
Untuk memastikan Kobar tidak melarikan diri, tim Resmob disebar ke berbagai titik strategis. Langkah ini diambil mengingat rumah Kobar kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Iptu Nurmansyah bersama dua anggota tim kemudian mendekati rumah Kobar. Dengan sigap, Iptu Nurmansyah melompati pagar untuk menerobos masuk ke dalam rumah.
"Saya melompati pagar sambil berteriak 'Saya polisi! Jangan bergerak!' Para tersangka yang berada di lokasi langsung tiarap dan tidak melakukan perlawanan," ungkap Iptu Nurmansyah.
Selain Kobar, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepuluh unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga sebagai jaminan dalam transaksi sabu. Petugas juga menemukan buku catatan harian yang berisi rincian transaksi narkoba, termasuk catatan penjualan 2 ons sabu pada tanggal 18 April 2025.
"Kami sangat bersyukur dapat menangkap Kobar. Dalam sebulan, dia mampu menjual 2 kilogram sabu. Ini sangat mengkhawatirkan, karena berarti ada ribuan orang yang menjadi target penyebaran narkoba. Kami masih melakukan profiling terhadap beberapa bandar lain, dan mohon doanya," kata Iptu Nurmansyah.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Kobar menggunakan sistem ranjau, atau jaringan terputus. Ia tidak berhubungan langsung dengan bandar besar yang diduga berasal dari Madura. Iptu Nurmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Probolinggo atas dukungan dan arahan yang diberikan dalam penangkapan ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari perintah dan kepercayaan yang diberikan oleh Kapolres.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, membenarkan bahwa Amir telah menjadi target operasi selama tiga bulan terakhir. Ia memberikan tantangan kepada Iptu Nurmansyah untuk menangkap Amir, yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap di Kabupaten Probolinggo. AKBP Wisnu Wardana juga menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membatasi jumlah personel yang terlibat dalam operasi ini untuk mencegah kebocoran informasi.
"Kami tidak ingin terjadi kebocoran informasi. Semakin sedikit yang tahu, semakin baik dalam pengungkapan kasus narkoba," tegas AKBP Wisnu Wardana.
Sebelumnya, Kabupaten Probolinggo memang dikenal sebagai wilayah peredaran dan jaringan narkoba yang signifikan di Jawa Timur. Penangkapan Amir semakin memperkuat indikasi tersebut.
"Kabupaten Probolinggo ternyata menjadi wilayah dengan kasus peredaran dan jaringan narkoba cukup besar di Jawa Timur," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers.