Keluarga Mahasiswa UKI yang Meninggal Melapor ke Propam, Kapolres Jakarta Timur Angkat Bicara
Keluarga Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kapolres Jakarta Timur beserta jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk ketidakpuasan atas penanganan kasus kematian Kenzha yang dinilai kurang serius.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan hak keluarga korban. Ia menghormati hak keluarga untuk mencari keadilan dan meyakini bahwa Propam Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polres Jakarta Timur tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan secara maksimal dan transparan. Sebelum menggelar konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), pihaknya telah memeriksa 47 saksi dan menghadirkan ahli khusus untuk menjelaskan penyebab kematian Kenzha.
"Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana," jelasnya. "Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolon, mengungkapkan bahwa pelaporan ke Propam Polri dilandasi keyakinan bahwa Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha. Keluarga korban meyakini ada saksi kunci yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu," kata Manotar.
Laporan keluarga korban tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN. Dalam jumpa pers pada Kamis (24/4/2025), Polres Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.