Ganjar Pranowo Soroti Wacana Status Keistimewaan Surakarta: Perlu Kajian Mendalam
Wacana mengenai pemberian status daerah istimewa kepada Surakarta menuai tanggapan dari berbagai pihak. Ganjar Pranowo, tokoh senior dari PDI Perjuangan, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum status tersebut disematkan pada sebuah wilayah. Menurutnya, pemberian status otonomi khusus ini bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Ganjar menjelaskan bahwa usulan daerah otonom baru di Indonesia telah mencapai ratusan. Oleh karena itu, fokus utama seharusnya bukan hanya pada wilayah mana yang layak mendapatkan status istimewa, melainkan pada keseluruhan proses dan mekanisme yang harus dilalui. Pemerintah, menurutnya, perlu membuka ruang diskusi dan kajian yang komprehensif untuk menentukan apakah pemberian status istimewa memang diperlukan dan layak untuk Surakarta.
Ia menambahkan, proses yang harus dilalui dalam pengajuan status daerah istimewa harus sesuai dengan koridor hukum. Hal ini juga harus berlaku bukan hanya pada Surakarta, namun pada seluruh wilayah yang mengajukan permohonan serupa.
Wacana mengenai status keistimewaan Surakarta ini muncul seiring dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang mengungkapkan adanya masukan terkait hal tersebut. Aria Bima menanggapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebutkan terdapat enam wilayah yang berpotensi menjadi daerah istimewa. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Akmal Malik menyampaikan bahwa hingga April 2025, terdapat sejumlah usulan pembentukan daerah otonomi baru, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, serta enam usulan untuk menjadi daerah istimewa. Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan terkait hal ini harus dikoordinasikan dengan DPR RI dan berlandaskan pada undang-undang yang berlaku.
Aria Bima menambahkan bahwa usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta didasarkan pada pertimbangan rekam jejak kota tersebut bagi Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan agar pemberian status keistimewaan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain. Hal ini menjadi catatan penting dalam mempertimbangkan usulan tersebut.
Dengan demikian, wacana mengenai status keistimewaan Surakarta masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah dan DPR RI perlu bersinergi untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi manfaat dan dampaknya bagi daerah lain, sebelum mengambil keputusan final.