Teror Begal Berakhir: Spesialis Pembidik Wanita di Aceh Timur Dibekuk Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil meringkus MA (34), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Tersangka, yang diketahui berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, memiliki modus operandi khusus, yaitu mengincar perempuan sebagai korbannya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima pihak kepolisian pada bulan Maret 2025. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para korban, tim Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengerucutkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA. Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian aksi begal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kronologi Aksi Begal:
- Korban Pertama: Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, menjadi korban pada tanggal 12 Maret 2025. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan untuk membayar cicilan sepeda motor di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur. Akibat kejadian tersebut, Nuraini kehilangan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.200.000 serta sejumlah dokumen penting.
- Korban Kedua: Hayatul Rizkina (25), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, mengalami kejadian serupa pada tanggal 15 Maret 2025. Ia diserang saat dalam perjalanan pulang dari pasar Idi Rayeuk. Akibat serangan tersebut, Hayatul kehilangan dompet berisi uang Rp 600.000, satu unit handphone Vivo Y27, dan dokumen penting lainnya.
Penangkapan dan Barang Bukti:
Titik terang dalam kasus ini muncul ketika salah satu handphone milik korban ditemukan di tangan seorang pria berinisial YA di Kecamatan Peureulak. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap YA, diketahui bahwa handphone tersebut dibeli dari MA. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak dan menangkap tersangka.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. MA mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi begal sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan target utama adalah perempuan.
Ancaman Hukuman:
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Jika terbukti bersalah, MA terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan tidak meletakkan barang-barang berharga seperti handphone di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya aksi begal di wilayah Aceh Timur.