Polemik Perizinan Perumahan Al Fatih di Sawangan: Aktivitas Warga Berjalan Normal Pasca-Penyegelan

Suasana di Perumahan Al Fatih, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, terpantau normal pada hari Sabtu (26/4/2025), beberapa hari setelah penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran perizinan pembangunan perumahan.

Di lokasi, aktivitas keluar masuk warga terlihat berjalan lancar. Portal utama perumahan dijaga oleh petugas keamanan. Kantor pemasaran perumahan juga tampak beroperasi, menyambut calon pembeli atau warga yang hendak berurusan. Anak-anak terlihat bermain di area perumahan, menikmati suasana yang relatif tenang.

Beberapa warga yang ditemui enggan memberikan komentar terkait masalah perizinan yang menimpa perumahan mereka. Seorang warga yang mengaku hanya sesekali mengunjungi rumahnya menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah dalam proses penyelesaian dan mendapatkan bantuan dari anggota DPRD.

Penyegelan dan Alasan Pemkot Depok

Sebelumnya, pada Selasa (22/4/2025), Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap Perumahan Al Fatih. Tindakan ini diambil setelah pihak pengembang mengabaikan tiga surat peringatan yang dilayangkan terkait dugaan pembangunan tanpa izin yang sesuai.

Menurut perkiraan, sekitar 100 unit rumah terdampak penyegelan ini. Sebanyak 60 unit sudah dihuni, sementara 40 unit lainnya sudah selesai dibangun dan menunggu serah terima kepada pembeli.

Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) pada September 2024. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Alasan penolakan adalah karena status lahan perumahan tersebut tercatat sebagai kawasan situ atau cekungan penampung air seluas delapan hektar. Menurut data Pemkot Depok, izin tidak dapat diterbitkan karena peruntukan lahan tidak sesuai.

Wirama menjelaskan bahwa rencana penetapan lahan sebagai situ sebenarnya sudah ada sejak tahun 1938. Namun, hingga pembangunan Perumahan Al Fatih pada tahun 2023, rencana tersebut tidak pernah direalisasikan. Setelah pengajuan IPR ditolak, pihak perumahan memutuskan untuk tetap melanjutkan pembangunan, dan pembeli mulai menghuni perumahan tersebut sejak setahun terakhir.