Otorita IKN Bersiap Menjadi Pemerintah Daerah Khusus: Percepatan Pembangunan dan Kewenangan Luas

Transformasi IKN: Otorita IKN Menuju Status Pemerintah Daerah Khusus

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, sebuah langkah strategis yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur. Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern, berkelanjutan, dan inklusif.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa persiapan pembentukan Pemdasus IKN merupakan tonggak penting dalam mewujudkan IKN sebagai "Kota Dunia untuk Semua." Proses ini berjalan paralel dengan percepatan pembangunan fisik IKN, termasuk penyelesaian kompleks Istana Negara, pembangunan menara hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pengembangan sistem air bersih, dan penyediaan layanan bus listrik. Diharapkan, pada tahun 2028, IKN dapat dideklarasikan sebagai pemerintah daerah khusus, sesuai dengan amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Kewenangan Khusus Pemdasus IKN

Sebagai Pemdasus, IKN akan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan pemerintah daerah biasa. Kewenangan ini mencakup berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan, yang diatur dalam UU IKN dan peraturan pemerintah terkait. Beberapa kewenangan utama Pemdasus IKN meliputi:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus: Pemdasus IKN akan mengatur urusan pemerintahan di wilayah IKN, kecuali urusan absolut pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, dan agama. Otorita IKN juga akan menjalankan pemerintahan umum, termasuk menjaga kerukunan antarsuku dan stabilitas keamanan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
  • Pemberian Perizinan dan Kemudahan Investasi: Otorita IKN memiliki otoritas penuh untuk menetapkan izin investasi domestik dan asing. Untuk mempercepat pembangunan IKN dan daerah mitra, seperti Balikpapan dan Samarinda, Otorita dapat memberikan insentif seperti keringanan pajak atau kemudahan perizinan.
  • Pengelolaan Tata Ruang dan Aset: Pemdasus IKN berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) tata ruang untuk mencegah tumpang tindih dan kerusakan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN telah memandu pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), termasuk kompleks Istana dan perkantoran. Otorita juga mengelola aset tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL), bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menetapkan tarif atau kontribusi tahunan bagi pemegang hak atas tanah.
  • Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur: Otorita IKN bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur utama, seperti Istana Kepresidenan, gedung legislatif dan yudikatif, perkantoran, hunian ASN, serta utilitas (air minum, listrik, TIK, pengelolaan sampah, dan air limbah).
  • Pelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati: Otorita IKN memiliki kewenangan untuk melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati, termasuk restorasi habitat dan perlindungan spesies.
  • Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Budaya Lokal: Pemdasus IKN wajib melindungi hak masyarakat adat, seperti masyarakat Balik di Sepaku, dan memastikan mereka tidak tersingkir dari pembangunan.
  • Pelayanan Publik: Otorita IKN mengelola pelayanan publik, termasuk penyediaan air minum, listrik, dan transportasi.
  • Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi: Otorita IKN memiliki wewenang untuk mengelola anggaran secara langsung setelah menjadi Pemdasus, termasuk menarik investasi swasta untuk mengurangi beban APBN.

Dengan kewenangan khusus ini, Pemdasus IKN diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintahan, investasi, dan pelayanan publik, dengan target menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk mewujudkan IKN sebagai kota cerdas yang mendukung transformasi ekonomi dan pelestarian lingkungan.