Surya Paloh Anggap Usulan Pemakzulan Gibran Tidak Beralasan
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapannya terkait desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Paloh menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Meresolusi dengan memakzulkan, menurut saya kurang tepat," ujar Paloh seusai acara Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/4/2025). Paloh menegaskan bahwa Gibran tidak terlibat dalam skandal apapun yang dapat menjadi alasan untuk pemakzulan. Ia menyayangkan usulan tersebut datang dari para purnawirawan TNI yang seharusnya lebih bijaksana dalam menyikapi situasi politik.
Paloh menambahkan, proses pemilihan umum telah selesai dan pasangan presiden-wakil presiden telah terpilih serta mulai bekerja. Ia menekankan bahwa persoalan kinerja pemerintahan adalah hal yang berbeda dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pemakzulan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap terkait kondisi terkini bangsa. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan sikap ini diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut adalah delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus serupa karena merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke NKRI dan memulangkan mereka.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan reshuffle menteri yang diduga korupsi dan menindak tegas pejabat yang terikat kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan kedelapan inilah yang menyoroti usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian ditanggapi oleh Surya Paloh.