Oplosan Pertamax: Kerugian Konsumen Mencapai Rp 47 Miliar Per Hari, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Oplosan Pertamax Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dampak negatif dari peredaran Pertamax oplosan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Centre of Economic and Law Studies (Celios), kerugian yang ditanggung konsumen akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 47 miliar per hari. Angka ini merupakan akumulasi dari selisih harga yang dibayarkan konsumen untuk Pertamax dengan kualitas yang jauh di bawah standar. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa dampak kerugian tersebut meluas hingga pada hilangnya potensi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

"Konsumen membayar dengan harga Pertamax, namun mendapatkan kualitas BBM yang jauh lebih rendah. Selisih harga ini menjadi kerugian langsung yang dialami masyarakat," ujar Fadhil dalam keterangan pers. Ia menambahkan bahwa uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk keperluan lain, seperti menabung atau berinvestasi dalam kegiatan ekonomi produktif, justru terbuang sia-sia akibat praktik oplosan ini. Kehilangan potensi ekonomi ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada kerugian ekonomi negara secara keseluruhan.

Menyikapi temuan tersebut, LBH Jakarta dan Celios secara proaktif telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan Pertamax oplosan. Sejak dibuka pada 26 Februari 2025, posko pengaduan telah menerima 590 laporan hingga 4 Maret 2025. Banyak dari laporan tersebut menyebutkan kerusakan pada kendaraan bermotor sebagai dampak langsung dari penggunaan BBM oplosan tersebut. Hal ini menunjukkan urgensi penanganan masalah ini secara komprehensif dan segera.

Sementara itu, data dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa periode tindak pidana terkait kasus ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mencatat kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dirata-ratakan, potensi kerugian negara selama periode tersebut diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sekitar Rp 968,5 triliun. Angka ini menunjukkan skala besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh praktik oplosan Pertamax, baik bagi konsumen maupun bagi negara.

LBH Jakarta mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi peredaran Pertamax oplosan. Penanganan yang efektif meliputi penegakan hukum yang berkelanjutan, pengawasan distribusi BBM yang lebih ketat, serta sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan dapat membedakan Pertamax asli dan oplosan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari kerugian ekonomi dan kerusakan kendaraan, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. Ke depan, perlu upaya yang lebih intensif untuk memastikan kualitas BBM yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berikut poin penting dari kasus ini:

  • Kerugian konsumen akibat Pertamax oplosan mencapai Rp 47 miliar per hari.
  • LBH Jakarta dan Celios membuka posko pengaduan yang telah menerima 590 laporan.
  • Kerusakan kendaraan bermotor dilaporkan sebagai dampak penggunaan Pertamax oplosan.
  • Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun (2018-2023).
  • Pemerintah dan pihak berwenang didesak untuk mengambil tindakan tegas.