Sengketa Hasil PSU Kembali Bergulir di MK, Banjarbaru dan Gorontalo Utara Ajukan Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari dua daerah, yaitu Kota Banjarbaru dan Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini menambah daftar panjang sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK pasca-PSU.
Menurut data dari laman resmi MKRI, permohonan gugatan untuk Kota Banjarbaru diajukan oleh Udiansyah dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Gugatan tersebut teregistrasi pada tanggal 23 April 2025. Sementara itu, gugatan terkait hasil PSU Kabupaten Gorontalo Utara diajukan oleh pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dan tercatat pada tanggal 25 April 2025.
Penambahan tiga gugatan ini menjadikan total permohonan sengketa hasil PSU yang terdaftar di MK menjadi sembilan perkara. Sebelumnya, MK telah menerima enam gugatan terkait hasil PSU dari berbagai daerah serta satu perkara terkait rekapitulasi ulang dari Kabupaten Puncak Jaya. Enam perkara yang sebelumnya telah disidangkan pada hari Jumat, 25 April 2025 meliputi:
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Talaud
- Kabupaten Taliabu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Puncak Jaya (rekapitulasi ulang)
Merespon banyaknya gugatan PSU yang masuk, Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, sebelumnya telah menyampaikan komitmen MK untuk memproses seluruh perkara ini dengan prinsip speedy trial atau persidangan cepat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan yang dapat mengganggu program kerja kepala daerah terpilih.
Enny Nurbaningsih juga menjelaskan bahwa tujuh sengketa PHPU Pilkada yang diajukan setelah PSU dan rekapitulasi ulang telah memasuki tahap sidang pendahuluan. Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK belum dapat memberikan kesimpulan apapun pada tahap sidang pendahuluan. Keputusan akhir akan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah mendengarkan seluruh keterangan dari berbagai pihak.