Polda Sumbar Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 47 Kilogram Ganja dan Bekuk Empat Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 47 kilogram dan menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil Xenia berwarna hitam. Mobil tersebut diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang menuju Batusangkar. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang dimaksud melintas di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan M Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubuk Alung Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial YYP (26) dan BD (22).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan lima paket besar ganja dengan berat total sekitar 5 kilogram yang disembunyikan di bangku belakang mobil. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa sebelumnya telah menyerahkan 42 paket besar ganja atau sekitar 42 kilogram kepada dua orang pria lainnya di daerah Padang Sarai, Kota Padang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu MA (20) dan AD (20), di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah, Kota Padang. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah
- 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. YYP dan BD berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja, sementara MA dan AD bertugas menjaga barang haram tersebut di gudang rumah. Sebagai imbalan, YYP dan BD mendapatkan 12 paket ganja, sedangkan MA dan AD menerima upah sebesar Rp 2 juta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumbar atas keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan akselerasi dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.