Penertiban Ratusan Bangunan Ilegal di Bantaran Kali Baru Tambun Selatan
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menertibkan sekitar 650 bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang dua kilometer bantaran Kali Baru, Tambun Selatan. Penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang berada di wilayah Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang terintegrasi pasca-penertiban. Ia mengingatkan bahwa tanpa tindak lanjut yang jelas, potensi kembalinya bangunan-bangunan ilegal di lokasi tersebut sangat tinggi. Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara berbagai dinas dan instansi terkait untuk memastikan bahwa bantaran sungai yang telah dinormalisasi tidak kembali dipenuhi bangunan liar. Surya Wijaya menekankan bahwa tugas Satpol PP hanya menertibkan, sedangkan penataan dan pengelolaan lahan pasca-penertiban menjadi tanggung jawab instansi lain.
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan ribuan bangunan ilegal yang tersebar di sekitar 120 titik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Penertiban ini diprioritaskan pada bangunan-bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS). Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk meminimalisir risiko banjir dan mempercantik kawasan tepi sungai. Ade Kuswara Kunang juga menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi bagi pemilik bangunan ilegal, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Ia berpendapat bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk mencegah banjir yang lebih parah dan memulihkan fungsi lahan sebagai daerah resapan air.
Bupati Bekasi berencana untuk melakukan modifikasi bibir sungai setelah penertiban selesai. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menggandeng pihak legislatif untuk mewujudkan rencana tersebut. Penertiban bangunan liar ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan lingkungan yang lebih tertib dan aman dari bencana banjir.