Pembunuhan Sadis Pengemudi Taksi Online di PIK 2: Otopsi Ungkap Detail Luka Mengerikan
Kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru dengan terungkapnya hasil otopsi yang mengungkap detail mengerikan. Pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban tewas akibat luka parah pada lehernya yang menyebabkan putusnya pembuluh nadi utama.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa hasil otopsi luar dan dalam jenazah korban mengindikasikan adanya kekerasan tajam yang mematikan. "Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ujarnya.
Selain luka fatal di leher, tim forensik juga menemukan 29 luka terbuka lainnya di tubuh korban. Lebih lanjut, ditemukan indikasi kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri korban, yang diduga disebabkan oleh jeratan tali oleh pelaku.
Saat ini, jenazah MR telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, dua pelaku pembunuhan, IT dan NH, dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa
- UU Darurat 12/1951
Ancaman hukuman bagi kedua pelaku sangat berat, mulai dari hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, hingga minimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika MR ditemukan tewas di PIK 2 pada hari Jumat. Penyelidikan awal mengungkap bahwa IT dan NH berniat mencuri mobil korban. Mereka menggunakan modus operandi dengan memesan taksi menggunakan ponsel milik seorang petugas keamanan rumah sakit. Namun, rencana awal untuk sekadar mencuri mobil berubah menjadi pembunuhan sadis.
Sebelum mencapai tujuan yang dipesan, kedua pelaku meminta MR untuk menghentikan mobil di Jalan Asia Afrika, PIK 2. Di lokasi tersebut, IT menjerat leher korban dengan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau. Aksi keji ini dilakukan untuk melenyapkan jejak dan memuluskan aksi pencurian mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap penjualan sebuah mobil tanpa dokumen lengkap di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda. Mobil tersebut hanya dilengkapi dengan STNK atas nama perusahaan, dan ditemukan pula bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.
Polisi kemudian mengamankan IT alias Jefri di lokasi transaksi. Dalam interogasi, Jefri mengakui perbuatannya dan menyebut NH alias Dayat sebagai rekannya dalam aksi pembunuhan dan pencurian tersebut.