Terjerat Kasus Hukum, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Mengundurkan Diri

Zaenal Mustofa, salah seorang anggota tim pengacara yang menggugat legalitas ijazah Presiden Joko Widodo, memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim tersebut. Keputusan ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).

Zaenal menyatakan pengunduran dirinya pada Jumat (25/4/2025), sebagai respons atas pemberitaan luas di media sosial yang mengaitkan kasus pribadinya dengan gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus yang menjeratnya dapat mengganggu kinerja tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). "Saya ingin berkonsentrasi juga menangani perkara saya. Sekaligus kepada teman-teman itu biar tidak terganggu juga," ujarnya.

Kasus yang menyeret Zaenal bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti pada Oktober 2023. Asri menuding Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain, yaitu Anton Wijanarko (AW), seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unsa.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan penetapan Zaenal sebagai tersangka pada Jumat, 18 April 2025. Asri menjelaskan bahwa kecurigaannya muncul setelah melakukan pengecekan ke UMS bersama Anton Wijanarko. Dari hasil pengecekan tersebut, Asri mendapatkan surat resmi dari pihak akademik UMS yang membenarkan bahwa NIM dan transkrip nilai yang digunakan Zaenal adalah milik Anton Wijanarko.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pengunduran Diri: Zaenal Mustofa mengundurkan diri dari tim pengacara penggugat ijazah Jokowi.
  • Status Tersangka: Zaenal ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
  • Laporan Polisi: Kasus ini dilaporkan oleh pengacara Asri Purwanti.
  • Dugaan Pemalsuan: Zaenal diduga menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa lain.
  • Universitas yang Terlibat: Universitas Surakarta (Unsa) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terlibat dalam kasus ini.

Dengan pengunduran dirinya, Zaenal berharap dapat fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya tanpa memberikan dampak negatif terhadap tim yang sedang berjuang dalam gugatan ijazah Presiden Jokowi.