Penertiban Bangunan Ilegal di Tambun Selatan: Ratusan Bangunan Dibongkar di Bantaran Kali Baru
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan penertiban bangunan liar di wilayahnya. Terbaru, sebanyak 650 bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang dua kilometer bantaran Kali Baru, Tambun Selatan, telah diratakan dengan tanah. Penertiban ini mencakup tiga desa, yaitu Mekarsari, Mangunjaya, dan Tridayasakti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang pasca-penertiban. Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan lanjutan, potensi munculnya kembali bangunan-bangunan liar di area yang telah dinormalisasi sangat tinggi. Sinkronisasi antar dinas dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah hal ini terjadi.
"Tugas Satpol PP hanya menertibkan. Jangan sampai setelah ditertibkan, tanggul sudah bagus, instansi lain tidak melakukan pemagaran atau penanaman," ujar Surya, menyoroti perlunya tindakan konkret setelah penertiban.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan ribuan bangunan liar yang tersebar di 120 titik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Penertiban ini difokuskan pada bangunan-bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS).
Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan banjir dan untuk mempercantik lingkungan di sekitar sungai. Bupati Ade juga menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi bagi pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
"Yang melanggar adalah pemilik bangunan liar, bukan pemerintah," tegas Ade, menambahkan bahwa pemerintah telah cukup lama membiarkan pelanggaran ini terjadi. Namun, demi mencegah banjir yang lebih parah, pemerintah kini mengambil langkah tegas.
"Sekarang harus ada perubahan dan terobosan, mengingat lahan serapan air sudah tidak ada lagi," pungkas Ade, menekankan urgensi tindakan penertiban ini.
Penertiban bangunan liar ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi masalah banjir di Kabupaten Bekasi dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar masalah bangunan liar tidak kembali muncul di masa depan.
Beberapa poin penting terkait penertiban bangunan liar di Tambun Selatan:
- Lokasi: Bantaran Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
- Jumlah Bangunan: 650 bangunan liar
- Desa Terdampak: Mekarsari, Mangunjaya, dan Tridayasakti
- Tujuan: Pencegahan banjir dan mempercantik lingkungan sungai
- Tidak Ada Kompensasi: Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar
- Tantangan: Potensi munculnya kembali bangunan liar jika tidak ada tindakan lanjutan
- Solusi: Sinkronisasi perencanaan pembangunan antar dinas dan instansi terkait