Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berlanjut: Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Proses Hukum Hasto Kristiyanto Berlanjut: Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Pada Jumat, 7 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Setyo, berkas perkara tersebut telah diterima oleh panitera pengadilan dan tercatat secara resmi. Tahap selanjutnya, KPK kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berharap proses persidangan berjalan lancar.
Setyo Budiyanto tegas membantah tudingan bahwa KPK tergesa-gesa dalam melimpahkan perkara Hasto ke tahap penuntutan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan proses hukum telah dilalui dan dinyatakan lengkap sebelum pelimpahan dilakukan. “Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” tegasnya. Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa penyelesaian kasus Hasto ini memungkinkan KPK untuk fokus pada penanganan tersangka kasus korupsi lainnya. Dengan demikian, pelimpahan perkara ini menandai satu langkah krusial dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Namun, pelimpahan perkara ini tidak luput dari kontroversi. Sebelumnya, pada Kamis, 6 Maret 2025, KPK telah melimpahkan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada JPU. Langkah ini langsung disambut penolakan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail. Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa KPK mengabaikan permohonan tim kuasa hukum untuk memeriksa tiga ahli yang dianggap krusial bagi pembelaan Hasto. Menurut Maqdir, permohonan tersebut telah diajukan, namun KPK beralasan belum menerima surat permohonan tersebut.
Lebih jauh, Maqdir Ismail juga mempertanyakan beberapa kejanggalan prosedur. Ia menyoroti cara Hasto dibawa masuk ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu melalui pintu belakang, bukan pintu utama. “Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” ujar Maqdir, mengungkapkan kecurigaan bahwa pelimpahan perkara ini bertujuan untuk menggugurkan upaya praperadilan yang mungkin diajukan oleh pihak Hasto. Meskipun demikian, baik KPK maupun JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara Hasto dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto kini berada di tangan pengadilan. Publik menantikan bagaimana proses persidangan akan berlangsung dan bagaimana pengadilan akan memutus perkara ini. Pernyataan penolakan dari tim kuasa hukum dan kejanggalan prosedur yang dipertanyakan menambah dinamika dalam kasus ini dan menjadi sorotan publik. Langkah selanjutnya dari pihak Hasto dan respon pengadilan akan menentukan arah dan hasil dari proses hukum ini.
Kesimpulan: Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun KPK menegaskan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, penolakan dari pihak Hasto dan sejumlah pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukumnya menimbulkan sejumlah kontroversi yang patut mendapatkan perhatian.