Ammar Zoni Berpotensi Mendapatkan Pembebasan Lebih Awal: Penjelasan dari Kuasa Hukum
Ammar Zoni, aktor yang tengah menjalani hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba, memiliki potensi untuk mendapatkan pembebasan lebih awal. Hal ini diungkapkan oleh Jon Mathias, kuasa hukum dari Ammar Zoni, yang menjelaskan bahwa kliennya berpeluang untuk mendapatkan berbagai hak sebagai narapidana, termasuk remisi dan asimilasi.
Dasar dari potensi pembebasan lebih awal ini adalah vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ammar Zoni. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, namun kemudian diajukan banding oleh jaksa. Menurut Jon Mathias, dengan hukuman 4 tahun, Ammar Zoni telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak narapidana seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Dengan hukuman 4 tahun penjara, maka klien kami berhak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, amnesti, grasi, dan bebas bersyarat," ujar Jon Mathias. Ia menambahkan bahwa Ammar Zoni telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 16 bulan, yang menurut perhitungannya, sudah memenuhi sebagian syarat administratif untuk pengajuan asimilasi.
Asimilasi merupakan program pembinaan yang diberikan kepada narapidana sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat. Program ini memungkinkan narapidana untuk berinteraksi dengan masyarakat selama menjalani sebagian masa pidananya. Namun, Jon Mathias menekankan bahwa peluang Ammar Zoni untuk mendapatkan asimilasi juga sangat bergantung pada perilaku baiknya selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Jika Ammar Zoni berkelakuan baik, tidak terlibat masalah, dan menunjukkan perilaku positif, maka ia akan memenuhi syarat untuk mengajukan asimilasi. Minimal setelah menjalani 18 bulan masa tahanan, ia sudah bisa mengajukan permohonan asimilasi," jelas Jon Mathias.
Selain asimilasi, Ammar Zoni juga berpotensi mendapatkan remisi pada hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman.
Perlu diingat bahwa Ammar Zoni telah tiga kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Penangkapan terakhir terjadi pada Desember 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja dan empat paket sabu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait potensi pembebasan lebih awal Ammar Zoni:
- Hak Narapidana: Ammar Zoni berhak mendapatkan remisi, asimilasi, amnesti, grasi, dan bebas bersyarat.
- Masa Tahanan: Telah menjalani sekitar 16 bulan masa tahanan.
- Syarat Asimilasi: Berkelakuan baik dan tidak terlibat masalah selama di lembaga pemasyarakatan.
- Remisi Hari Besar: Berpotensi mendapatkan remisi pada hari-hari besar nasional.
- Kasus Narkoba: Ini adalah kali ketiga Ammar Zoni terlibat kasus narkoba.
Dengan adanya potensi pembebasan lebih awal ini, diharapkan Ammar Zoni dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.