DPR Percaya Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina, Tolak Pembentukan Pansus

DPR Percaya Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina, Tolak Pembentukan Pansus

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan keyakinan penuh terhadap kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi PT Pertamina dan pihak swasta terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Komisi XII DPR menegaskan tidak akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani kasus ini, menganggap langkah tersebut tidak perlu mengingat Kejagung telah aktif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Komisi XII DPR RI sepenuhnya percaya pada profesionalisme dan integritas Kejagung dalam menangani kasus ini. Kami yakin proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan akan diusut secara tuntas. Pembentukan Pansus dinilai tidak perlu dan justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Bambang dalam keterangan persnya Jumat (7/3/2025).

Bambang menekankan pentingnya menjaga agar kasus ini tetap berada dalam jalur hukum dan terbebas dari intervensi politik. Dukungan penuh diberikan kepada Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah bekerja sama menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung dan BPK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Intervensi politik hanya akan menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan pentingnya pemulihan citra dan kinerja PT Pertamina pasca terungkapnya kasus korupsi ini. Ia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan oknum yang terlibat korupsi dengan kinerja perusahaan secara keseluruhan. "Pertamina merupakan aset negara yang sangat penting. Oleh karena itu, kita harus mendukung pembenahan manajemen dan tata kelola perusahaan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Penangkapan dan penuntutan para pelaku korupsi harus dijalankan, tetapi kita juga harus memastikan agar Pertamina tetap dapat menjalankan fungsinya dalam melayani masyarakat dengan baik," tambahnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Keenam tersangka berasal dari jajaran direksi dan petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Rincian tersangka tersebut adalah:

  • RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  • MKAR, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  • MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Komisi XII DPR berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sekaligus mendorong PT Pertamina untuk melakukan reformasi internal guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Penegakan hukum yang tegas dan perbaikan tata kelola diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan BUMN tersebut.