Indonesia Rampingkan Jumlah Bandara Internasional: Fokus pada 17 Gerbang Udara Utama
Indonesia baru-baru ini melakukan penyesuaian signifikan terhadap status bandara internasionalnya. Dari sebelumnya 35 bandara, kini hanya 17 yang ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara di sektor penerbangan. Meski demikian, bandara yang statusnya berubah menjadi domestik tetap berpotensi melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.
Penetapan 17 bandara internasional ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk memaksimalkan potensi konektivitas udara Indonesia dengan dunia. Bandara-bandara yang terpilih dinilai memiliki peran vital dalam mendukung pariwisata, perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Masing-masing bandara ini melayani berbagai rute penerbangan yang menghubungkan Indonesia dengan berbagai negara di dunia.
Berikut adalah daftar 17 bandara yang saat ini berstatus internasional di Indonesia:
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
- Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatra Barat)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
- Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
- Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
- Bandara Kulonprogo (Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
- Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
- Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
- Bandara Sentani (Jayapura, Papua)
Sementara itu, 18 bandara lainnya yang sebelumnya berstatus internasional, kini beroperasi sebagai bandara domestik. Pemerintah memberikan fleksibilitas bahwa bandara-bandara ini tetap dapat melayani penerbangan internasional secara temporer untuk keperluan khusus, seperti kunjungan kenegaraan, acara internasional, penyelenggaraan ibadah haji, kegiatan industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana.
Berikut adalah daftar 18 bandara yang tidak lagi berstatus internasional:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
- Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
- Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
- Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
- Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
- Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
- Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
- Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin (BDJ)
- Bandara El Tari, Kupang (KOE)
- Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
- Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
Bandara internasional memiliki perbedaan signifikan dengan bandara domestik, terutama dalam hal cakupan layanan dan fasilitas. Bandara internasional dilengkapi dengan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina untuk mendukung kelancaran lalu lintas penumpang dan barang dari dan ke luar negeri. Selain itu, bandara internasional juga memiliki standar keamanan yang lebih tinggi dan infrastruktur yang lebih lengkap untuk memenuhi kebutuhan penerbangan internasional. Keberadaan bandara internasional yang memadai diharapkan dapat meningkatkan konektivitas Indonesia dengan dunia, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.