Solidaritas Mengalir untuk Mbah Tupon: Perjuangan Melawan Dugaan Mafia Tanah di Yogyakarta
Gelombang dukungan mengalir deras bagi Mbah Tupon, seorang petani berusia 68 tahun yang terancam kehilangan tanah dan rumahnya di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini diduga melibatkan praktik mafia tanah, memicu reaksi solidaritas dari warga sekitar dan dunia maya.
Warga Ngentak menunjukkan dukungan mereka melalui berbagai cara. Doa bersama diadakan di kediaman Mbah Tupon, mengiringi perjuangan melawan ketidakadilan. Sebuah spanduk besar bertuliskan "Tanah dan Rumah Sedang Dalam Sengketa" dipasang di depan rumahnya, menjadi simbol perlawanan dan harapan.
Agil Dwi Raharjo, Ketua RT setempat, menginisiasi penggalangan dukungan dari warga. Aksi solidaritas ini meliputi pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moral dan penggalangan dana untuk membantu Mbah Tupon selama proses hukum berlangsung.
"Ini adalah inisiatif murni dari warga," ujar Agil, menekankan semangat kebersamaan dalam menghadapi kesulitan. Pengumpulan tanda tangan telah dilakukan pada Rabu, 23 April 2025.
Selain dukungan langsung dari warga, kasus Mbah Tupon juga diangkat ke platform change.org, dengan harapan menjangkau lebih banyak pihak dan mendapatkan bantuan hukum. Agil berharap dukungan warganet dapat menarik perhatian pengacara yang bersedia mendampingi Mbah Tupon secara pro bono. Kekhawatiran utama adalah ketidakmampuan Mbah Tupon untuk membayar jasa pengacara, mengingat kondisi ekonominya sebagai seorang petani.
"Kami berharap ada pihak yang terketuk hatinya dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon," ungkap Agil.
Agil sendiri turut aktif mendampingi Mbah Tupon dalam proses pelaporan kasus ini ke Polda DIY. Ia menyatakan bahwa warga yang telah memberikan tanda tangan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Proses pemeriksaan telah berlangsung dua kali, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
Kasus ini bermula ketika sertifikat tanah milik Mbah Tupon tiba-tiba beralih nama ke pihak lain. Diduga, Mbah Tupon menjadi korban praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Mbah Tupon, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan berpihak padanya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan sedang dalam proses penyelidikan. Solidaritas dan dukungan dari berbagai pihak menjadi harapan bagi Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah dan rumahnya.
Dukungan yang diberikan warga berupa:
- Doa bersama
- Pengumpulan tanda tangan
- Penggalangan dana
- Pendampingan ke Polda DIY
- Penyebaran informasi melalui media sosial
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat rentan dan bahaya laten praktik mafia tanah yang merugikan banyak orang.