Gelombang Reaksi Menyusul Seruan Pemberhentian Gibran Sebagai Wakil Presiden
Polemik Desakan Pemberhentian Gibran Rakabuming Raka: Reaksi Beragam dari Tokoh Nasional
Desakan terhadap pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah memicu beragam tanggapan dari berbagai tokoh nasional. Tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi TNI itu, menjadi sorotan tajam dalam dinamika politik terkini.
Salah satu suara yang menanggapi isu ini datang dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Ia menilai bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka kurang tepat. Menurutnya, Gibran tidak memiliki skandal yang dapat dijadikan dasar untuk pemakzulan. Surya Paloh menyatakan, dengan segala hormat kepada para senior purnawirawan, usulan ini disayangkan karena tidak ada skandal yang menjadi alasan kuat untuk pemakzulan. Ia menekankan bahwa presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan paket.
Ketua MPR Ahmad Muzani juga menyampaikan pandangannya terkait tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah, dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Presiden (Pilpres). Muzani menjelaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran telah melalui proses hukum yang sah, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan pelantikan keduanya telah dilaksanakan secara resmi oleh MPR.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Wiranto mengatakan bahwa Prabowo memahami isi surat tersebut sebagai sesama purnawirawan yang memiliki almamater, perjuangan, dan pengabdian yang sama. Meskipun demikian, Prabowo tidak dapat langsung merespons tuntutan tersebut tanpa mempelajari dan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendalam. Ia memerlukan masukan dari berbagai sumber sebelum mengambil keputusan.
Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus serupa yang merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang diduga melakukan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.