Polemik Perumahan Al Fatih di Sawangan: Antara Penegakan Hukum dan Hak Penghuni
Polemik terkait keberadaan Perumahan Al Fatih di Pasir Putih, Sawangan, Depok, memasuki babak baru. Meskipun sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, aktivitas di perumahan tersebut terpantau kembali berjalan normal pada Sabtu (26/4/2025).
Suasana di lingkungan perumahan tampak kondusif. Akses masuk dijaga, dan kantor pemasaran perumahan tetap beroperasi menyambut calon pembeli atau penghuni. Beberapa warga terlihat beraktivitas seperti biasa, keluar masuk perumahan dan anak-anak bermain di area sekitar. Sebagian warga enggan memberikan komentar terkait permasalahan izin bangunan yang mendera perumahan tersebut. Seorang warga yang mengaku belum menetap permanen di sana menyampaikan bahwa persoalan perizinan perumahan telah menemui titik terang dan mendapatkan bantuan dari anggota DPRD setempat.
Sebelumnya, penyegelan Perumahan Al Fatih dilakukan Satpol PP lantaran pengembang dinilai mengabaikan tiga surat peringatan terkait dugaan pembangunan perumahan tanpa izin yang lengkap. Dampak dari penyegelan ini diperkirakan mengenai sekitar 100 unit rumah, dimana 60 unit sudah dihuni dan 40 unit lainnya dalam tahap penyelesaian akhir sebelum diserahkan kepada pembeli.
Menurut tim legal Perumahan Al Fatih, pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) telah dilakukan sejak September 2024. Namun, Pemerintah Kota Depok menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa lahan perumahan terdata sebagai kawasan situ atau cekungan penampung air seluas delapan hektar. Pihak perumahan berpendapat bahwa dari total luas tersebut, hanya dua hektar yang merupakan lokasi perumahan, sementara sisanya masih berstatus tanah situ.
Tim legal juga menambahkan bahwa rencana pembangunan situ tersebut telah ada sejak tahun 1938, namun hingga pembangunan perumahan pada tahun 2023, rencana tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah pengajuan izin ditolak, pihak perumahan memutuskan untuk melanjutkan pembangunan, dan pembeli mulai menghuni rumah-rumah tersebut selama setahun terakhir. Konflik kepentingan antara penegakan aturan tata ruang dan hak-hak penghuni kini menjadi sorotan utama dalam kasus Perumahan Al Fatih.