Bakamla RI Ungkap Upaya Penyelundupan Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Karimata

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan sebuah upaya penyelundupan skala besar di perairan Selat Karimata bagian utara. Dalam operasi yang berlangsung pada hari Jumat, 25 April 2025, petugas Bakamla mengamankan sebuah kapal kayu yang sarat muatan pasir timah ilegal.

Unsur patroli Bakamla, KN Tanjung Datu-301, memegang peranan penting dalam penindakan ini. Menurut keterangan Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, kapal kayu yang diidentifikasi sebagai Kapal Motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal tersebut terdeteksi berada di posisi koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, berjarak sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301. Kecurigaan petugas patroli muncul saat mendapati kapal tersebut dalam kondisi terapung yang tidak lazim.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, dengan sigap memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal tersebut. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya diawaki oleh lima orang ABK. Lebih lanjut, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran yang sah, termasuk dokumen terkait muatan yang dibawanya. Temuan yang lebih signifikan adalah adanya muatan berupa 600 kantong pasir timah, dengan berat masing-masing kantong mencapai 50 kg. Dengan demikian, total muatan pasir timah ilegal tersebut diperkirakan mencapai 30 ton.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia. Tindakan ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk:

  • Undang-Undang tentang Pelayaran
  • Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Undang-Undang Perdagangan
  • Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor

Selain masalah pelanggaran administratif terkait dokumen dan perizinan, kapal KM Doa Restu Ibu Jaya juga mengalami kerusakan mesin. Mengingat kondisi tersebut dan untuk mencegah potensi risiko yang lebih besar, KN Tanjung Datu-301 memutuskan untuk melakukan penarikan (towing) terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut dan penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.