Kasasi Dikabulkan, Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Penjara

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus jual beli cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Putusan kasasi ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang sebelumnya tidak menerima vonis bebas tersebut.

MA menyatakan Willy bersalah dan terlibat dalam transaksi ilegal cula badak yang berasal dari perburuan di TNUK. Atas perbuatannya, Willy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kasus ini bermula ketika Willy diduga berperan sebagai pembeli dalam jaringan perdagangan cula badak. PN Pandeglang sebelumnya membebaskan Willy dengan alasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan, menyambut baik putusan kasasi MA ini. Menurutnya, putusan ini sudah tepat karena transaksi penjualan tidak akan terjadi tanpa peran aktif dari Willy. Nanda juga menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam sidang di PN Pandeglang. Ketua Majelis Hakim saat itu berpendapat bahwa Willy terlibat dalam transaksi tersebut, sementara dua hakim anggota memiliki pendapat yang berbeda.

Nanda menambahkan bahwa pertimbangan hukum ketua majelis hakim yang meyakini Willy sebagai bagian dari pelaku yang berperan sebagai pembeli cula badak menjadi poin penting dalam perkara ini. Keyakinan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang menunjukkan keterkaitan Willy dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pelaku perburuan dan perdagangan cula badak di kawasan TNUK. Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian mengendus keterlibatan Willy sebagai pembeli. JPU Kejari Pandeglang kemudian mengajukan kasasi karena menilai hakim anggota PN Pandeglang tidak berdasar, soal tidak ada keterlibatan Willy dalam transaksi jual beli cula badak antara Yogi Purwadi dengan Ai. Jaksa meyakini Willy punya peran penting dalam perkara ini karena menjadi penghubung komunikasi antara Yogi dengan Ai.

Berikut adalah pasal yang menjerat Willy:

  • Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya