Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata: Yayasan MBG Janjikan Pelunasan, Proses Hukum Berlanjut
Kasus dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, terus bergulir. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBG), mitra pelaksana program tersebut, menyatakan komitmennya untuk melunasi tunggakan dana kepada salah satu mitra dapur, Ira Mesra Destiawati (59).
Kuasa hukum Ira Mesra Destiawati, Danna Harly, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima komunikasi lebih lanjut terkait janji pelunasan tersebut. "Terakhir, mereka mengirim surat untuk bertemu. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kami masih menunggu proposal dari pihak yayasan, yang sebelumnya sudah kami minta namun belum diberikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Menanggapi bantahan pihak yayasan atas tuduhan penggelapan dana, Danna Harly menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengisyaratkan adanya potensi pelaporan dari pihak lain terkait kasus ini. "Kita lihat saja nanti perkembangan di kepolisian. Selain dari laporan kami, kemungkinan ada pihak lain yang akan melaporkan juga," tegasnya.
Lebih lanjut, Danna Harly menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, meskipun tunggakan dana yang mencapai hampir Rp 1 miliar tersebut dilunasi oleh pihak yayasan. "Proses hukum ini akan tetap kami lanjutkan sebagai pembelajaran, sesuai dengan arahan dari pihak terkait," tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan Yayasan Media Berkat Nusantara, Mei Imaniar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mencairkan dana langsung ke rekening Ira Mesra Destiawati. "Kami akan segera mencairkan dana tersebut langsung ke rekening Ibu Ira," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4), seperti dilansir Antara.
Menanggapi pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran negara dalam program MBG, Mei Imaniar menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, ia enggan menyebutkan secara spesifik besaran anggaran yang dikelola oleh yayasannya dalam program MBG tersebut. Mei Imaniar juga membantah tuduhan adanya niat jahat dari pihak yayasan. "Terkait tuduhan niat jahat, menurut kami itu adalah tuduhan yang tidak berdasar dan perlu dilengkapi dengan bukti yang kuat," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana program MBG serta transparansi pihak-pihak yang terlibat.
- Program Makan Bergizi Gratis
- Yayasan Media Berkat Nusantara
- Tunggakan Dana
- Proses Hukum
- Pelunasan
- Mitra Dapur
- Transparansi Anggaran
- Badan Gizi Nasional
- Kuasa Hukum
- Investigasi Kepolisian