Pencairan THR ASN 2025: Presiden Jokowi Selesaikan Perpres, Pencairan Diperkirakan Maret
Pencairan THR ASN 2025: Kepastian dari Presiden Jokowi
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan konfirmasi terbaru terkait hal ini, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pencairan THR tersebut. Kepastian mengenai jadwal pencairan dan besaran THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi setelah Perpres tersebut disahkan.
Menkeu Sri Mulyani, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan bahwa proses penyelesaian Perpres terkait THR ASN tengah berjalan. Ia menekankan bahwa pengumuman resmi mengenai pencairan THR akan disampaikan langsung oleh Presiden. Meskipun pertanyaan mengenai apakah THR akan dicairkan 100 persen mendapat jawaban "Insya Allah segera", pernyataan tersebut memberikan sinyal positif dan keyakinan akan pencairan THR bagi seluruh ASN.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025, meningkat dari Rp 48,7 triliun pada tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada ASN menjelang perayaan Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sehingga diperkirakan THR akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
THR ASN terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja
Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama Idul Fitri dan sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Besaran THR bervariasi tergantung pada kategori dan jenjang ASN. Berikut rincian besaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024:
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
-
Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
-
Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Dengan selesainya Perpres, ASN dapat segera mempersiapkan diri untuk menerima THR dan merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.