Respons Pemerintah dan MPR Terhadap Desakan Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gelombang aspirasi dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mengganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah memicu respons dari berbagai pihak. Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap terkait tuntutan tersebut, sementara Ketua MPR RI Ahmad Muzani turut memberikan tanggapan.

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang terdiri dari ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, mencuat sebagai bagian dari delapan poin tuntutan yang lebih luas. Usulan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan terkemuka, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Respons Presiden Prabowo

Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh forum purnawirawan. Namun, Prabowo menyadari adanya batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. Wiranto menekankan bahwa presiden perlu mempelajari isi dari usulan-usulan tersebut secara mendalam karena menyangkut masalah-masalah fundamental. Meskipun demikian, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki batasan yang jelas dalam negara yang menganut pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Wiranto juga menyampaikan bahwa Prabowo merespons usulan terkait reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta permintaan ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Wiranto, tuntutan tersebut bukan berada dalam ranah yang dapat langsung ditanggapi oleh Presiden Prabowo. Keputusan presiden harus didasarkan pada berbagai sumber informasi dan pertimbangan dari berbagai bidang.

Prabowo berharap agar perbedaan pandangan tidak memperkeruh suasana, terutama saat negara menghadapi banyak tantangan. Sikap presiden adalah menghargai aspirasi yang ada, bukan untuk mengacaukan situasi.

Tanggapan Ketua MPR

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyoroti proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ketika menanggapi usulan penggantian Gibran sebagai Wapres RI. Muzani menjelaskan bahwa masyarakat telah memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Kemenangan dalam pilpres berarti kemenangan bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Muzani menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghitung suara dan menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan menolak gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon lainnya.

Atas dasar putusan MK dan ketetapan KPU, MPR RI telah melaksanakan prosesi pengucapan sumpah Presiden dan Wapres RI 2024-2029. Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah dan sesuai dengan konstitusi.

Analisis Pengamat

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, berpendapat bahwa tidak ada urgensi dalam tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pemerintahan saat ini sedang berjalan, dan tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Gibran selama menjabat enam bulan terakhir.

Namun, Agung menekankan bahwa pemerintah tetap harus merespons tuntutan dari para purnawirawan tersebut, karena tuntutan penggantian Gibran hanyalah salah satu dari delapan poin tuntutan yang disampaikan. Pemerintah perlu mempertimbangkan tuntutan-tuntutan tersebut demi menjaga stabilitas nasional.

Agung menambahkan bahwa aspirasi para purnawirawan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai masukan, tetapi prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan berbagai permasalahan ekonomi dan rakyat.

Delapan Poin Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri

Berikut adalah delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  • Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  • Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.