Tragis, Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Tangerang: Diduga Korban Pembunuhan dan Perampokan
Tangerang, Banten - Masyarakat Tangerang dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35) di Kali Baru, Teluk Naga. Penemuan ini mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan dan perampokan yang dilakukan oleh dua orang penumpang. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, Jefri dan Dayat, atas kasus ini.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku memesan taksi online melalui aplikasi, menggunakan ponsel seorang petugas keamanan di RSUD Kabupaten Tangerang. MR, korban dalam kasus ini, kemudian menjemput kedua pelaku dan mengantarkan mereka sesuai dengan tujuan yang tertera pada aplikasi, yaitu Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Asia Afrika PIK 2, aksi keji tersebut terjadi. MR diduga menjadi korban pembunuhan sebelum jasadnya dibuang ke Kali Baru. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan mobil korban di wilayah Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak hanya itu, mereka juga mencoba menjual mobil curian tersebut.
Upaya penjualan mobil curian ini justru menjadi titik terang bagi pihak kepolisian. Tanpa disadari, kedua pelaku menawarkan mobil tersebut kepada seorang anggota Polres Metro Tangerang Kota yang sedang menyamar. Merasa curiga dengan kondisi mobil yang terdapat bercak darah di jok depan dan bagasi, polisi tersebut kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.
Dalam interogasi tersebut, Jefri dan Dayat mengakui perbuatan mereka. Jefri berhasil ditangkap di lokasi transaksi, sementara Dayat diamankan di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Setelah penangkapan, polisi melakukan pencarian dan berhasil menemukan jasad MR di muara Sungai Kali Baru, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan.
Hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya 29 luka robek pada tubuh korban, serta luka akibat benda tumpul. Saat ini, jenazah MR telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Atas perbuatan keji ini, kedua pelaku terancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima oleh kedua pelaku adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Mobil milik korban
- Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan
- Barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini
Pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.