Keluarga Mahasiswa UKI yang Meninggal Dunia Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Propam Polri
Keluarga Kenzha Ezra Walewengko Pertanyakan Penutupan Kasus dan Lapor ke Propam Polri
Keluarga Kenzha Ezra Walewengko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Kenzha ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diambil setelah Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menyampaikan bahwa pihak keluarga merasa tidak puas dengan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka menduga adanya ketidakseriusan dalam mengungkap penyebab kematian Kenzha, yang menurut mereka lebih mengarah pada tindak kekerasan daripada kecelakaan biasa. Manotar menekankan pentingnya Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan mereka secara serius.
"Kami pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri untuk serius mengusut laporan ini," tegas Manotar di depan Gedung Propam Polri, Jakarta. Ia menambahkan, terdapat beberapa saksi kunci yang belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Timur, padahal saksi-saksi tersebut berada di lokasi kejadian dan melihat langsung peristiwa yang menimpa Kenzha.
Keluarga juga menyoroti adanya jejak tapak sepatu dan bekas luka yang diduga akibat benturan benda tumpul pada tubuh Kenzha. Bukti-bukti ini, menurut mereka, mengindikasikan bahwa Kenzha menjadi korban penganiayaan, bukan sekadar mengalami kecelakaan.
Kapolres Jakarta Timur Mempertahankan Profesionalitas Penyelidikan
Menanggapi laporan keluarga Kenzha ke Propam Polri, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan telah melibatkan ahli untuk memberikan penjelasan terkait penyebab kematian korban.
"Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan," ujar Kombes Nicolas.
Kapolres mempersilakan Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kombes Nicolas juga membantah tudingan bahwa kematian Kenzha disebabkan oleh pengeroyokan. Menurutnya, tidak ada saksi yang secara jelas melihat adanya tindakan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban. Saksi yang ada pun memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bagian tubuh mana yang dipukul.
Hasil Visum dan Konsumsi Alkohol
Lebih lanjut, Kombes Nicolas menyampaikan bahwa hasil visum tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau luka akibat pengeroyokan. Dokter spesialis forensik dari RS Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati, menjelaskan bahwa Kenzha diketahui mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar sebelum kejadian.
"Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu ditemukan dalam dosis yang sangat tinggi di lambung, tetapi dosisnya sangat rendah di darah," ungkap Arfiani.
Arfiani menjelaskan bahwa meskipun alkohol tidak secara langsung menyebabkan kematian Kenzha, namun alkohol tersebut mempengaruhi kesadarannya saat berjalan. Diduga, setelah mengonsumsi alkohol, Kenzha terjatuh ke selokan di kampus dengan posisi kepala di bawah.
"Orang yang dalam kesadaran penuh akan segera bangun ketika terjatuh. Namun, orang yang kehilangan kesadaran tidak bisa bangun," jelasnya.
Luka di kepala yang dialami Kenzha saat terjatuh, menurut Arfiani, tidak dapat menjadi penyebab tunggal kematian. Kematian Kenzha diduga akibat dari mekanisme tubuh yang sulit bernapas dan terjatuh saat dalam kondisi mabuk. Rangkaian kejadian tersebut yang kemudian menyebabkan hilangnya nyawa Kenzha.