OJK Solo Imbau Masyarakat Waspada Jebakan Pinjaman Online: Risiko Tinggi, Jangan Terjebak FOMO!

Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana, namun di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memahami betul risiko sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Kemudahan persyaratan, seperti hanya memerlukan foto KTP dan selfie sebagai jaminan, seringkali menjadi daya tarik utama, namun hal ini juga menjadi jebakan bagi mereka yang kurang bijak dalam mengelola keuangan.

Fauzan Widodo, dari Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Solo, menekankan pentingnya menghindari pinjol yang tidak bertanggung jawab. Riwayat kredit peminjam, termasuk aktivitas pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal di masa depan jika catatan kreditnya buruk.

Salah satu risiko utama yang perlu diwaspadai adalah bunga pinjaman online yang relatif tinggi. Meskipun tampak kecil, bunga harian sebesar 0,4 persen dapat mengakumulasi menjadi jumlah yang signifikan dalam jangka waktu tertentu. Ironisnya, banyak masyarakat yang justru menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau bahkan untuk berjudi online, yang semakin memperburuk kondisi keuangan mereka.

Fauzan menyarankan beberapa langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran pinjol:

  • Pahami Risiko: Sebelum meminjam, luangkan waktu untuk memahami semua risiko yang terlibat, termasuk bunga, biaya keterlambatan, dan potensi dampak pada riwayat kredit.
  • Prioritaskan Kebutuhan Primer: Hindari menggunakan pinjol untuk memenuhi keinginan konsumtif sesaat atau sekadar mengikuti tren (FOMO - Fear Of Missing Out).
  • Bijak dalam Pengelolaan Keuangan: Buat anggaran yang realistis dan prioritaskan pembayaran kewajiban keuangan yang ada sebelum mempertimbangkan pinjaman.

Heri Santosa, Kabag Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PUJK EPK) OJK Kota Solo, menambahkan bahwa fenomena pinjol erat kaitannya dengan mentalitas masyarakat yang serba instan. Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah seringkali mengalahkan pertimbangan rasional terkait risiko.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa pinjol legal masih lebih baik daripada pinjol ilegal. Pinjol legal berada di bawah pengawasan OJK, sehingga risiko dapat lebih terkelola dan penyelesaian masalah dapat lebih mudah dilakukan. Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi di luar hukum dan seringkali menerapkan praktik penagihan yang tidak etis bahkan mengancam.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami semua ketentuan dan risiko yang terkait. Jangan biarkan kemudahan pinjaman online menjerumuskan Anda ke dalam masalah keuangan yang lebih besar.