Puluhan Pekerja Mimika Terlantar di Jakarta, Pemerintah Daerah Diminta Bertindak

Nasib pilu dialami oleh 34 pekerja asal Mimika, Papua, yang kini terlantar di Jakarta. Mereka diduga ditinggalkan tanpa kejelasan oleh PT Honay Ajekwa Lorenz selama lima bulan terakhir. Para pekerja ini terpaksa tinggal sementara di Asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) Jakarta.

Menurut Ketua IPMAMI Jakarta, Arinus Jawame, perusahaan tersebut terkesan lepas tangan sejak awal April 2024 dan tidak lagi bertanggung jawab atas nasib para pekerja. Padahal, sebelumnya perusahaan menjanjikan pemulangan para pekerja dari Jakarta ke Mimika. Asosiasi Tenaga Kerja Mimika sempat melaporkan perkembangan proses pemulangan, namun perusahaan secara tiba-tiba memberikan tiket hanya kepada delapan pekerja tanpa koordinasi dengan IPMAMI Jakarta maupun koordinator lapangan.

IPMAMI Jakarta menganggap tindakan perusahaan tersebut sepihak. Pemulangan delapan orang secara diam-diam dan pengabaian terhadap 26 pekerja lainnya dinilai sebagai manipulasi data. IPMAMI Jakarta bersama para pekerja mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta pihak terkait untuk segera turun tangan.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemulangan 26 pekerja yang tersisa, sekaligus mengawasi praktik PT Honay Ajekwa," tegas Arinus. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Honay Ajekwa terkait permasalahan ini.

Adapun tuntutan para pekerja dan IPMAMI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Mimika segera memfasilitasi pemulangan 26 pekerja yang masih berada di Jakarta.
  • Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan pengawasan ketat terhadap praktik PT Honay Ajekwa Lorenz.
  • PT Honay Ajekwa Lorenz bertanggung jawab penuh atas hak-hak para pekerja yang belum terpenuhi.
  • Adanya transparansi dan koordinasi yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan perwakilan pekerja dalam menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti potensi kerentanan pekerja migran dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak para pekerja dan memastikan mereka dapat kembali ke kampung halaman dengan aman dan selamat.