Kasus Korupsi Pertamina: Kurangnya Transparansi Picu Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kasus Korupsi Pertamina: Kurangnya Transparansi Picu Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, khususnya PT Pertamina (Persero). Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang telah menjerat sembilan tersangka, termasuk enam petinggi perusahaan, menjadi bukti nyata betapa kurangnya transparansi berujung pada kerugian negara yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp 193,7 triliun. Alfathan menekankan bahwa sistem pengelolaan yang tertutup dan eksklusif hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, yang hanya akan merasakan konsekuensi buruknya tanpa mengetahui detail proses pengambilan keputusan.
Ketidaktransparanan ini, menurut Alfathan, telah memungkinkan praktik-praktik koruptif seperti pengoplosan bahan bakar (blending) dan pengadaan barang dengan spesifikasi yang tidak sesuai. Ia mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait pencampuran zat aditif dalam bahan bakar, mengingatkan bahwa masyarakat tidak diberi akses informasi yang memadai terkait potensi dampaknya terhadap kualitas dan keamanan bahan bakar tersebut. Lebih jauh lagi, penyidikan Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya pengadaan RON 92 yang digantikan dengan RON 90, yang mengakibatkan selisih harga yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan kelompok tertentu. Hal ini membuktikan pentingnya transparansi sebagai mekanisme pengawasan publik yang efektif.
Sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi tata kelola perusahaan BUMN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sehingga mencegah kerugian negara dan melindungi kepentingan publik.
Ke depan, Alfathan menekankan pentingnya mendorong transparansi dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan strategis seperti Pertamina. Transparansi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya negara yang bertanggung jawab dan akuntabel. Tanpa transparansi, potensi kerugian negara akibat korupsi dan praktik-praktik ilegal lainnya akan terus mengancam.