Penyegelan Ratusan Rumah di Sawangan Picu Polemik Status Lahan

Kota Depok dikejutkan dengan penyegelan 100 unit rumah di Perumahan Al Fatih, Sawangan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tegas ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, memicu pertanyaan besar mengenai legalitas pembangunan perumahan tersebut. Dari total rumah yang disegel, 60 di antaranya telah dihuni, sementara 40 lainnya siap diserahterimakan kepada pemilik baru.

Satpol PP Depok mengambil langkah penyegelan setelah menemukan indikasi kuat bahwa pengembang belum mengantongi izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan. Sebelum tindakan penyegelan, serangkaian peringatan telah dilayangkan kepada pihak pengembang. Tiga surat peringatan (SP) telah dikirimkan sebagai upaya persuasif agar pengembang segera menyelesaikan perizinan yang dipersoalkan.

Pihak pengembang, melalui tim legalnya, Prayanwar Wirama, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dilakukan sebelum surat peringatan pertama diterima. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan lahan tersebut masuk dalam rencana pembangunan situ. Wirama menegaskan bahwa rencana situ tersebut tidak pernah terealisasi sejak lama.

"IMB belum ada, tapi bukan karena kami tidak mengurus. Sejak awal kami sudah ajukan izin, tapi ditolak karena lahan ini disebut akan dijadikan situ buatan," ujar Wirama, Kamis (24/4/2025).

"Tapi sejak perumahan dibangun, situ itu tidak pernah ada," imbuhnya.

Menurutnya, lahan yang diperuntukkan bagi situ tersebut memiliki luas 8 hektar, sementara Perumahan Al Fatih berdiri di atas 2 hektar lahan yang berstatus tanah situ. Wirama menambahkan, rencana pembangunan situ itu telah ada sejak tahun 1983. Namun hingga tahun 2023, ketika perumahan mulai dibangun, tidak ada tanda-tanda pembangunan situ di lokasi tersebut.

"Yang ditetapkan sebagai situ kan 8 hektar, tapi 2 hektar yang dimiliki Perumahan Al Fatih masih berstatus tanah situ," jelas Wirama.

Saat ini, pihak pengembang telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) guna memperjelas status kepemilikan lahan dan melegalkan pembangunan yang telah berjalan.

Pasca-penyegelan, aktivitas warga di Perumahan Al Fatih terlihat berjalan normal. Salah seorang warga menyatakan bahwa permasalahan antara pengembang dan pemerintah daerah telah diselesaikan. Anggota DPRD juga turun tangan untuk membantu mencari solusi.

"Sudah kok, sudah clear intinya. Tadi juga sudah dijelaskan, sudah ada pertemuan, anggota DPRD juga ke sini buat bantu," kata warga tersebut pada Sabtu (26/4/2025).

Situasi di perumahan tersebut relatif kondusif dan tenang. Kendaraan keluar masuk perumahan yang dijaga petugas keamanan. Anak-anak bermain di area terbuka, menunjukkan suasana yang nyaman meskipun ada masalah penyegelan.