PPATK Apresiasi Efektivitas Pemerintah Berantas Judi Online: Polri Garda Terdepan Penegakan Hukum
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan judi online (judol) di Indonesia. Pengakuan ini muncul seiring dengan terungkapnya data akumulasi perputaran transaksi judol yang terus meningkat hingga tahun 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa kerja keras pemerintah, terutama melalui Desk Koordinasi Pemberantasan Judi Online, telah menunjukkan hasil yang signifikan. Ia juga menyoroti peran aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku judi online.
"Kami mengakui bahwa upaya pemerintah melalui Desk Judol telah berhasil memperlambat pertumbuhan aktivitas judi online. Polri patut diapresiasi atas keberhasilan dalam penegakan hukum," ujar Ivan.
PPATK sebelumnya telah mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini didapatkan dari analisis terhadap pola transaksi yang digunakan oleh para pelaku judi online, termasuk upaya untuk mengamankan dana hasil perjudian di luar negeri.
"Nilai Rp 1.200 triliun adalah perkiraan akumulasi perputaran uang dalam judi online hingga akhir tahun 2025. Perkiraan ini didasarkan pada tren perputaran uang yang terjadi sepanjang tahun 2024," jelas Ivan.
PPATK mencatat adanya perubahan pola transaksi yang dilakukan oleh para pelaku judi online. Perubahan ini meliputi cara melakukan deposit ke situs judi online hingga upaya untuk mentransfer dana ke luar negeri. PPATK terus melakukan analisis terhadap rekening-rekening yang terkait dengan aktivitas judi online untuk mengidentifikasi potensi perputaran dana.
Ivan juga mengungkapkan bahwa mata uang kripto (crypto) masih menjadi pilihan populer bagi para pelaku judi online untuk memindahkan dana. Salah satu negara tujuan utama pengiriman dana ilegal ini adalah Singapura. Selain Singapura, negara lain seperti Inggris (UK) dan Filipina juga menjadi tujuan transfer dana.
"Seperti yang terjadi pada tahun 2024, mata uang kripto terus menjadi tren sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, kami juga menemukan aliran dana ke Singapura, Inggris, dan Filipina melalui transfer dana," kata Ivan.
PPATK menyadari bahwa perkembangan teknologi finansial (fintech) telah mempermudah penggunaan mata uang virtual sebagai alternatif transaksi untuk menyembunyikan aset ilegal.
Saat ini, PPATK masih menunggu data pasti mengenai jumlah pengguna judi online. Ivan memperkirakan akan ada kenaikan jumlah pengguna judi online pada semester pertama tahun ini.
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana telah menyampaikan bahwa Indonesia menghadapi masalah serius terkait judi online. Hal ini tercermin dari perputaran uang dalam aktivitas judi online pada tahun 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
"Berdasarkan data, perputaran uang dalam judi online selama tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23.
Ivan menambahkan bahwa jumlah perputaran uang dalam judi online mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, perputaran uang dalam judi online tercatat sebesar Rp 981 triliun.