Mantan Pimpinan KPK, Lili Pintauli, Ditunjuk Sebagai Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah strategis dengan menunjuk Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai staf khusus walikota yang membidangi urusan hukum.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan keyakinannya bahwa pengalaman luas yang dimiliki Lili Pintauli di bidang penegakan hukum menjadi modal berharga bagi pemerintahannya. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam setiap tindakan administrasi yang diambil oleh Pemkot Tangsel. Benyamin menambahkan, nasihat dan pandangan hukum dari Lili Pintauli akan sangat dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lili Pintauli telah secara resmi menjabat sebagai staf khusus sejak 21 April lalu. Penunjukan ini menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Lili Pintauli selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah menghadapi dugaan pelanggaran etik.
Selama masa jabatannya di KPK, Lili Pintauli beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penerimaan fasilitas berupa tiket dan akomodasi menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu BUMN bahkan dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait dugaan tersebut.
Dewas KPK juga menemukan indikasi pelanggaran etik terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Atas pelanggaran tersebut, Lili Pintauli sempat dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji.
Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK membuat proses etik yang bergulir di Dewas KPK terhadap Lili Pintauli dihentikan. Ketua Dewas KPK saat itu, Tumpak H Panggabean, mengumumkan penghentian proses etik tersebut secara resmi.
- Dewan Pengawas KPK telah meminta konfirmasi dari PT. Pertamina mengenai laporan tersebut.
- Dokumen yang diminta termasuk tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
- Lili Pintauli sebelumnya dijatuhi sanksi etik berupa pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yaitu Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Dengan penunjukan ini, Pemkot Tangsel berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.