Polemik Kasus Pagar Laut Tangerang: Dugaan Ego Kelembagaan Hambat Penuntasan?

Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di Tangerang mengalami kemandekan yang menimbulkan pertanyaan di berbagai pihak. Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kemungkinan adanya 'ego kelembagaan' antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri sebagai salah satu faktor utama yang menghambat penyelesaian perkara ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa ketidakharmonisan antara kedua lembaga penegak hukum ini disinyalir menjadi penyebab utama berkas perkara bolak-balik. Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen. Namun, dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung meminta agar penyidikan diperluas untuk menjangkau dugaan tindak pidana korupsi. Di sinilah muncul perbedaan pandangan, karena penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusut tindak pidana korupsi.

Menurut Sugeng, idealnya, berkas perkara tindak pidana umum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan terlebih dahulu, sembari menunggu pengusutan dugaan korupsi yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Ia menambahkan bahwa pemisahan berkas perkara justru dapat memperberat posisi para tersangka jika terdapat dua berkas yang menjerat mereka.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Penangguhan dilakukan karena masa penahanan para tersangka telah mencapai batas maksimal yang diatur dalam KUHAP, yaitu 60 hari. Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, jaksa peneliti mengembalikannya dengan permintaan agar penyidikan diperdalam untuk memasukkan unsur dugaan korupsi yang melibatkan Arsin.

Kasus ini bermula ketika empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod UK, serta dua orang penerima kuasa, SP dan CE. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen untuk memuluskan kepentingan tertentu. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lainnya.

Para tersangka diduga telah melakukan pemalsuan surat sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam penegakan hukum.