Pengacara di Jakarta Pusat Terjerat Hukum Berlapis Akibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Narkoba

Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal dan narkotika di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, yang kemudian mengarah pada penemuan sejumlah barang bukti yang memberatkan.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada hari Jumat (25/4) ketika S terlibat kecelakaan di kawasan Senen. Kecurigaan seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian terhadap S yang diduga membawa senjata api, mendorongnya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian yang sedang bertugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa dilengkapi surat izin resmi yang disembunyikan di tubuh S.

Pemeriksaan lebih lanjut di dalam mobil S mengungkap sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, sebuah airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu klip narkotika jenis ganja, sebuah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Atas perbuatannya, S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, S juga terancam jeratan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba. Proses pemberkasan perkara sedang berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita:

  • Senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm (tanpa izin)
  • Senjata laras panjang model MIMIS
  • Airsoft gun rakitan jenis HS
  • Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
  • Satu klip narkotika jenis ganja
  • Satu buah pipet
  • Sembilan tablet obat keras
  • Enam unit telepon seluler

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat pelaku adalah seorang pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.