Usulan Pergantian Wakil Presiden Gibran Mencuat, Andi Widjajanto Tekankan Pentingnya Kajian Konstitusional
Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto, memberikan tanggapannya terhadap usulan yang dilontarkan oleh forum purnawirawan TNI-Polri terkait penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Andi Widjajanto menekankan pentingnya rasionalitas dan dasar konstitusional dalam menanggapi usulan tersebut.
Andi Widjajanto, saat ditemui usai diskusi di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada hari Sabtu, menyatakan bahwa perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak purnawirawan mengenai alasan yang mendasari tuntutan mereka. Ia mempertanyakan apakah usulan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran mereka terhadap masa depan Indonesia. Menurut Andi, Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan global yang kompleks, yang dapat memberikan tekanan signifikan. Dalam konteks ini, diperlukan kepemimpinan yang solid dan saling melengkapi antara presiden dan wakil presiden, dengan kualitas yang diharapkan lebih baik dari yang ada saat ini.
Namun, Andi Widjajanto mengingatkan bahwa proses penggantian wakil presiden bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan kajian mendalam. Gibran Rakabuming Raka, menurutnya, terpilih melalui proses Pemilu yang demokratis dan sah. Oleh karena itu, usulan penggantian harus disikapi secara rasional dan dikaji secara mendalam, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang telah mengatur tentang kepemimpinan lima tahun yang dipilih melalui proses demokrasi.
Sementara itu, beredar deklarasi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin pernyataan sikap. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah besar purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, termasuk tokoh-tokoh seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut adalah delapan poin pernyataan sikap yang tercantum dalam deklarasi tersebut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.